-->

Ads (728x90)

 

Polresta Barelang Amankan Dua Pelaku Penyeludup PMI Ilegal
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Saat Mengintrogasi Dua Pelaku Penyeludup PMI Ilegal di Mapolresta Barelang, Senin (19/9/2022) (Fhoto : Ist)  



BATAM, Realitamedia.com
– Polresta Barelang berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyeludupan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang diberangkatkan dari Kota Batam untuk dikirim ke Malaysia.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Senin (19/9/2022) di Mapolresta Barelang mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial RN (35) dan BH (53). Mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, pelaku inisial RN yang berperan sebagai supir diamankan di Pos Polisi Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam pada Kamis, (15/09/2022) lalu.

Sedangkan pelaku inisial BH diamankan polisi di Rumah Toko (Ruko) Golden City, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam pada Sabtu (17/9/2022). Saat mengamankan RN polisi juga mengamankan seorang korban berinisial DP.

“ Pelaku RN juga membantu mengurus keberangkatan calon PMI ilegal dan menjanjikan pekerjaan di Malaysia,” katanya.

Sedangkan pelaku BH, berperan memberi fasilitas penampungan kepada calon PMI ilegal dan memberikan paspor serta memberangkatkan korban melalui pelabuhan Batam Center, Batam.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 buah paspor, 1 lembar tiket keberangkatan, 1 unit handphone, 1 lembar IPA, 1 lembar ICA, 1 lembar bukti transfer, dan 1 lembar etiqa milik korban yang akan diberangkatkan.

Kepada petugas, BH mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta,- dari setiap orang calon PMI ilegal. Sedangkan pelaku RN selaku supir mendapat keuntungan Rp 300 ribu,- dari setiap orang calon PMI ilegal.

Kapolresta Barelang mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini, apakah masih ada orang yang terlibat dalam kasus ini.

Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara. Mereka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,-  (hms)



Posting Komentar