-->

Ads (728x90)

Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Edukasi Pajak dan Pengenalan Aplikasi E-Bupot Unifikasi
Asisten Ekonomi Pembangunan Drs.Muhilli Lubis Saat Menghadiri kegiatan Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan Pengenalan Aplikasi E-Bupot Unifikasi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (20/09/2022)  (Fhoto : Ist)



ASAHAN, Realitamedia.com
- Bupati Asahan H Surya Bsc diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs.Muhilli Lubis menghadiri kegiatan Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan pengenalan Aplikasi E-bupot Unifikasi pada Selasa (20/09/2022) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Adapun peserta kegiatan Edukasi Pajak ini diikuti oleh Bendahara dan Operator Keuangan di tiap OPD dan Kecamatan se Kabupaten Asahan.

Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sofian, M.Pd dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan Edukasi Pajak yang dilaksanakan hari ini adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran  pajak.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Drs.Muhilli Lubis Bupati Asahan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini.

Lebih lanjut Asisten Ekbang  berpesan kepada OPD dan semua pengelola keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan , untuk terus memacu diri serta menetapkan langkah demi mewujudkan Tata Kelola Keuangan yang bersih, Akurat, Efisien dan Akuntabel serta Taat Pajak.

“Harapan kita bersama , kiranya melalui kegiatan hari ini seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD khususnya Bendahara Pengeluaran yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat mengetahui aspek aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak,” pungkas Muhilli.
 
Di tempat yang sama Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menjelaskan bahwa  Aplikasi E-bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021.
Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.
 
“Penerapan pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak tanggal 1 September 2021 dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya,” ujar Maman
 
Aplikasi E-bupot instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan. Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT. (Ti)


Posting Komentar