-->

Ads (728x90)

Bawaslu Lingga Akan Membuka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan
Ketua Bawaslu Lingga Zamroni (Fhoto : Ist)


 

LINGGA, Realitamedia.com  - Pada Pemilu 2024, berdasarkan analisis kebutuhan jumlah pengawas, Bawaslu Lingga memerlukan panitia pengawas pemilu (Panwalu) Kecamatan sebanyak 39 orang untuk 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga.

Ketua Bawaslu Lingga Zamroni saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (15/9/2022) mengatakan pihaknya akan membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kecamatan untuk mengawal seluruh tahapan vPemilu 2024.

“ Pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa Pengawas Pemilu Ad hoc yaitu Panwaslu Kecamatan dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dikatakannya sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 dari Bawaslu RI, bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan pada 15-21 September 2022 diikuti dengan tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan di 13 kecamatan se-Kabupaten Lingga akan dilaksanakan pada 21 sampai 27 September.

"Bagi para pendaftar akan melalui beberapa tahapan seleksi, mulai dari administrasi, tertulis dengan metode CAT (computer assigted test) dan seleksi wawancara," katanya.

Persyaratan utama calon anggota panwaslu kecamatan, yaitu WNI berusia minimal 25 tahun yang berdomisili di wilayah Kabupaten Lingga dengan dibuktikan dengan KTP elektronik, pendidikan minimal lulusan SMA dan sederajat, tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Kemudian tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan tetap yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau telah mengundurkan diri dari anggota sekurang kurangnya lima tahun ketika mendaftar.

Ia mengharapkan masyarakat Lingga antusias untuk mendaftar, diikuti oleh putra dan putri terbaik di wilayah Kabupaten Lingga. Dengan demikian menghasilkan pengawas pemilu yang berkualitas, dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota panwaslu kecamatan.


(Suwandri)

Posting Komentar