-->

Ads (728x90)

DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Asahan TA 2022 Dijadikan Perda
Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar dengan Pimpinan DPRD Menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan APBD TA 2022 Dijadikan Perda di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan Senin (26/09/2022) (Fhoto : Ist)



ASAHAN, Realitamedia.com
- Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Asahan Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan  Tahun 2022 dan Pengambilan Keputusan Serta Penyampaian Kata Sambutan Bupati Asahan pada Senin (26/09/2022) di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan.

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, unsur Forkopimda Kabupaten Asahan, sejumlah kepala OPD, Camat, Lurah dan Tokoh Masyarakat.

Dalam rapat paripurna ini, tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan melalui juru bicaranya masing-masing menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2022 ditetapkan menjadi Perda.

Ketujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan tersebut dantaranya : Fraksi Gerindra disampaikan oleh Bambang Rusmanto, Fraksi Golkar disampaikan oleh Lindung Panjaitan, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Yenni Manik, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Rita Marisa Siregar, Fraksi PAN disampaikan oleh Nurman Abdi Siagian, Fraksi PPP disampaikan oleh Ali Munjar dan Fraksi Nurani Keadilan disampaikan oleh Muttaqin

Dalam sambutannya Wabup Asahan mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, secara khusus kepada Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sehingga hari ini kita telah mendengar pendapat akhir Fraksi-fraksi dengan keputusan menyetujui Ranperda Kabupaten Asahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Melalui persetujuan Ranperda tersebut, kami menyadari besarnya dukungan Dewan yang terhormat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Asahan. Kami juga mengapresiasi pendapat Dewan yang terhormat yang telah memberikan rekomendasi, pemandangan umum, saran dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam materi Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 agar lebih optimal serta tepat sasaran," ucap Wakil Bupati.

Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati Asahan mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan Ranpeda ini kepada Gubernur Sumut untuk proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antara Kebijakan Daerah dan Kebijakan Nasional serta untuk meneliti apakah Ranperda ini tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan/atau Peraturan daerah lainnya.

Kegiatan ini dirangkai juga dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Asahan yang diwakili Wakil Bupati Asahan dengan Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan disaksikan Para Asisten, OPD, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Anggaran Pendapatan Daerah  Kabupaten Asahan sebelum Perubahan APBD Rp. 1.629.553.867.729 setelah Perubahan menjadi Rp.1.684.299.402.539

Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Asahan Sebelum Perubahan APBD Rp. 1.644.553.867.729 setelah Perubahan menjadi Rp.1.771.924.042.028

Anggara Pembiayaan Daerah Kabupaten Asahan sebelum Perubahan APBD Rp. 15.000.000.000 setelah Perubahan Rp.91.390.001.527

 (Ten)

Posting Komentar