-->

Ads (728x90)

 

Miliki Sabu Seberat 3,62 Gram, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.Hsaat menggelar konfersi pers terkait tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (22/09/22) (Fhoto : Ist)


TANJUNGPINANG, Realitamedia.com
- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial DEP lantaran memiliki narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,62 gram.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H saat menggelar konfersi pers di Mapolres Tanjungpinang pada Kamis (22/09/22) mengatakan tindak pidana narkotika jenis sabu ini terungkap atas informasi dari masyarakat pada Selasa (20/9/2022) sekira Pukul 2.30 WIB yang menyebut ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, sekira pukul 13.30 WIB berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama (DEP) di Jalan Puncak Indah, Kota Tanjungpinang.

Ia menjelaskan saat itu (DEP) sedang mengendarai sepeda motor, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,62 gram, 9 (sembilan) paket diantaranya ditemukan di dalam tas sandang miliknya, 5 (lima) paket ditemukan di tanah tepat di bawah posisi terlapor saat diamankan, dan 2 (dua) paket lainnya ditemukan di dashboard sepeda motor yang dikendarai terlapor.

Selain itu, tersangka DEP, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone beserta kartu di dalamnya dan 1 (satu) unit sepeda motor.

“Kepada petugas, sdr. (DEP) mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara. (rdk)



 

Posting Komentar