-->

Ads (728x90)

 

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Ratusan Koli Barang Ilegal Senilai Rp 450 Juta Lebih
Ratusan Koli Barang Ilegal yang Diamankan Bea dan Cukai Batam di wilayah perairan Batu Ampar, Kamis, (8 / 9 /2022) (Fhoto : Ist)



BATAM, Realitamedia.com
– Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan koli barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang nilainya ditaksir mencapai Rp. 450.460.000,- di wilayah perairan Batu Ampar, Kamis, (8 / 9 /2022).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah melalui Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Rabu (14/9/2022) mengatakan barang tanpa dilengkapi dokumen itu dimuat oleh kapal kayu dan akan di bawa keluar Batam dan diamankan Bea Cukai Batam dengan menggunakan kapal BC 20007.

Muatan kapal tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merk dalam kondisi bekas. Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).

Adapun  kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tak dilengkapi dokumen pabean tersebut berdasarkan  informasi dari  masyarakat pada Rabu (7/9/2022) yang menyebut ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan.

Menindaklanjuti  informasi tersebut, katanya, unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut.

Hingga akhirnya pukul 23.37 WIB pada hari itu juga, Satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar dan Satgas Patroli laut langsung menuju lokasi.

Esok harinya pada Kamis (8/9/2022) pada pukul 01.00 WIB  kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut. 

“ Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yang dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal Satgas BC-20007,” katanya.

Dari hasil penindakan,  kata dia, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merk dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas.

“ Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp. 450.460.000,” katanya.

Selanjutnya pada pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tj. Uncang. 

Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. 

“ Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” tutupnya. (La)


Posting Komentar