-->

Ads (728x90)

Polri Sebut Timsus Masih Memeriksa Pria Madiun yang Diduga Bjorka
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan pernyataan usai sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi


JAKARTA, Realitamedia.com - Mabes Polri mengatakan tim khusus saat ini masih mendalami seorang pemuda yang ditangkap di Madiun, Jawa Timur, yang diduga sebagai peretas dengan nama pseudo Bjorka pada Rabu kemarin, 14 September 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengkonfirmasi polisi telah menangkap satu orang dari Madiun berinisial MAH. Namun ia mengatakan kepolisian masih belum bisa menyimpulkan apakah pria berusia 21 tahun itu adalah peretas Bjorka.

“Belum disimpulkan seperti itu (peretas) karena masih didalami tim khusus. Saya tidak berkompeten menjelaskan sebelum tim khusus nanti telah selesai bekerja,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis, 15 September 2022.

Pada kesempatan ini Dedi membantah rumor ada penangkapan lain di Cirebon. Adapun orang yang ditangkap saat ini baru satu.

Jenderal bintang dua ini mengatakan saat ini tim khusus yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan terdiri dari Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Intelijen Negara (BIN), saat ini masih bekerja mendalami penangkapan di Madiun.

Bjorka menjadi perbincangan lantaran selama 2022 mengklaim telah berhasil meretas sejumlah data rahasia, mulai data penduduk Indonesia, data pengguna kartu SIM, data pribadi Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta data dokumen rahasia milik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan sejumlah tokoh nasional lainnya.

Data yang dibocorkan bukan rahasia negara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pembentukan satuan tugas atau satgas perlindungan data untuk melindungi data, terutama data negara, dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan, seperti yang dilakukan oleh Bjorka.

Pembentukan satgas dan pembahasan penyelesaian kasus peretasan oleh Bjorka itu telah melalui perundingan yang melibatkan Mahfud MD selaku Menkopolhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jhonny G. Plate, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Terkait dengan peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, menurut Mahfud, data-data yang bocor merupakan data yang bersifat umum, bukan data-data rahasia negara.

"Ini cuma data-data umum yang sifatnya umum dan isinya sampai detik ini belum ada yang (data rahasia negara) dibobol,” kata Mahfud.

Bahkan, menurut Mahfud, motif peretasan oleh Bjorka bukan motif yang membahayakan, melainkan motif yang menggabungkan persoalan politik, ekonomi, dan jual beli. (Tempo.co)

 

Posting Komentar