-->

Ads (728x90)

Rombongan Kementerian Pertanian RI (Fhoto : Infolingga.com)
LINGGA, Infolingga.com -  Kementrian Pertanian RI merespon positif tawaran Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, untuk menggunakan salah satu pulau di wilayah itu sebagai lokasi karantina sapi.
"Kementrian sudah merespon. Rencananya Pulau Bakung, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Senayang. Hari ini Bupati meminta kami meninjau dan mendokumentasi pulau tersebut," kata Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Lingga, Armia, di Daik Lingga, Selasa (4/7/2017).

Menurut Armia, pulau Bakung merupakan alternatif terbaik pengganti pulau Naduk di Provinsi Bangka Belitung yang batal dijadikan lokasi karantina sapi karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Pulau Bakung secara geografis berdekatan dengan Pulau Batam, Singapura dan Malaysia. Keunggulannya komparatif jika dibandingkan dengan pulau-pulau lainnya di Indonesia.

"Luasnya memadai. Pulau itu akan jadi pintu masuk sapi impor ke Indonesia," jelasnya.
Kabupaten Lingga, lanjut Armia, melalui komitmen Bupati Alias menyatakan siap mendukung Kemtan RI merealisasikan rencana pembangunan kawasan penampungan sapi impor yang diperkirakan menyerap dana APBN hampir Rp1 Triliun itu.
 
"Pemerintah daerah sangat merespon. Banyak keuntungan yang akan didapat daerah dari program pulau karantina ini, terutama dari terbukanya lapangan pekerjaan," ujarnya.
 
Sementara itu, terkait persoalan kepemilikan lahan masyarakat di pulau Bakung, lanjutnya, Bupati Lingga juga telah menyampaikan kesiapan daerah untuk membantu pihak kementerian mempermudah proses pembebasan lahan tersebut.
 
"Kami berharap masyarakat Kabupaten Lingga, sama-sama mendukung program ini. Kebetulan sudah di respon oleh pusat. Masyarakat diharapkan siap untuk bekerjasama dalam hal penyediaan lahan karantina sapi ini," ungkapnya.
 
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian menetapkan Pulau Naduk di Kabupaten Belitung, Provinsi Babel sebagai pulau karantina.
 
Pulau itu diharapkan mampu menampung sapi-sapi impor untuk mengantisipasi penyebaran penyakit, khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
 
Namun, setelah dilakukan study kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), pulau tersebut dianggap tidak memenuhi syarat sebagai tempat karantina hewan. Salah satu penyebabnya adalah kondisi topografi pulau itu sendiri yang memiliki cekungan dengan kedalaman hingga 80 centimeter di atas permukaan laut.
 
"Kondisi itu dapat membuat pulau Naduk rawan terendam banjir rob. Bahkan pada saat melakukan kegiatan Amdal, lokasi itu terendam karena rob. Ini kendala teknis. Di sana juga ada habitat buaya," kata Kepala Badan Karantina Kemtan RI, Banun Harpini.
 
Adapun fasilitas yang perlu dibangun di pulau karantina diantaranya, kandang, kandang isolasi dan untuk pemeriksaan, pastura atau padang penggembalaan, serta fasilitas yang menunjang keselamatan dan keamanan biota (biosafety, biosecurity).
 
“Kebutuhan anggaran tergantung ruang lingkup, sarana-prasarana, dan untuk jenis sapi apa saja,” kata Banun di Jakarta.
 
Banun mencontohkan, untuk Pulau Naduk, kapasitas sapi indukan yang bisa ditampung sebanyak 40.000 ekor. Luas area yang akan dijadikan tempat karantina di sana seluas 2.200 hektare.
 
Pembuatan pulau karantina untuk sapi merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Beleid ini memungkinkan Indonesia melakukan importasi sapi selain dari Australia, lantaran sudah menganut zone based.

(Mis)

Posting Komentar