-->

Ads (728x90)

Pemusnahan Ballpress (Fhoto : Istimewa)
KARIMUN, Infolingga.com – Kejari Karimun bersama Polres Karimun dan anggota TNI memusnahkan ribuan karung ballpress barang bukti tindak pidana Kepabeanan dari tahun 2014 hingga tahun 2017 yang telah memiliki kekuatan hukum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (18/7/2017).

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan puluhan masyarakat Karimun dan pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar disebuah lubang yang lumayan dalam di kawasan lahan kosong milik warga di daerah kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,Kepri.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Slemat Sentosa membenarkan Ballpress yang dimusnakan ini merupakan kasus perkara dari tahun 2014, 2016 dan 2017 dari tujuh perkara yang telah memiliki hukum yang tetap atau sudah ingkrah dari pengadilan negeri Karimun.

"Ballprees (pakaian bekas) yang dimusnahkan ini merupakan penanganan perkara dari Tahun 2014 hingga 2017 jumlahnya ada sekitar 2000 lebih karung, selain Ballpress ada juga barang pecah belah," terangnya

Slemat Sentosa menambahkan barang-barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya, 2.000 lebih pakaian bekas, 1 Meja, 7 kasur bekas, 2 besi bekas, 4 karpet gulung, 2 kereta dorong, 1 microwave, 1 sepeda bekas, 2 kardus barang pecah belah.

"Pakaian bekas yang dimusnahkan ada sebanyak 2000 karung lebih, ada juga barang pecah belah. Tapi rata-rata yang paling banyak dimusnahkan adalah pakaian bekas," Terang Slamet

(RN/Lamhot)


Posting Komentar