-->

Ads (728x90)

Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Batam, Drh Suryo Irianto Putro MM.MH (Fhoto : Infolingga.com)

BATAM, Infolingga.com - Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengatakan hilangnya barang bukti burung Murai merupakan tindakan serius. Hal ini disampaikannya kepada sejumlah media pada Minggu (30/7/2017).

Atas statemen ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto tersebut pihak Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam langsung  menggelar konfersi Pers, Senin (31/7/2017). Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Batam, Drh Suryo Irianto Putro MM.MH menyebutkan fhoto dalam pemberitaan tersebut adalah fhoto Karantina dan hal ini menimbulkan polimek dan merugikan instansi yang dipimpinnya.

Ia mengatakan bahwa tugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam adalah untuk mencegah keluar/masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di tempat pemasukan dan pengeluaran yakni di Bandara dan Pelabuhan yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 44 Tahun 2014 Pemasukan dan Pengeluaran di Wilayah Batam, yaitu :
1. Bandar Udara Hang Nadim Batam, 2. Pelabuhan Laut Sekupang, 3. Pelabuhan Laut Batu Ampar, 4. Pelabuhan Laut Kabil, 5. Pelabuhan Laut Harbour Bay, 6. Pelabuhan Laut Waterfront, 7. Pelabuhan Laut Nongsa, 8. Pelabuhan Laut Batam Centre, 9. Pelabuhan Laut Telaga Punggur, 10. Kantor Pos Batam
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2014 di atas maka segala pemasukan dan pengeluaran di luar tempat tersebut adalah ilegal.
 
Tindakan Karantina Hewan dilaksanakan oleh Petugas Karantina di tempat pemasukan/pengeluaran (wilker), sedangkan pemasukan di luar wilker tersebut dilakukan pengawasan dan penindakan oleh Penyidik Karantina maupun Instansi lain seperti Kepolisian, Bea dan Cukai, serta Kementrian Kehutanan.
 
Dalam hal pencegahan Burung sebanyak 214 keranjang satu keranjang berisi 20 ekor oleh pihak Bea dan Cukai Tipe B Batam, seluruh media pembawa HPHK (burung) tersebut telah diamankan dan disimpan di kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam di Batu Ampar. Koordinasi tetap dilakukan mengingat Burung tersebut berasal dari Negara Malaysia yang telah dinyatakan sebagai Negara Tertular Avian Influenza (Flu Burung).
 
Ia menjelaskan bahwa pada hari Jum'at pagi (21/7/2017) sekira pukul 06.30 WIB pihak Bea dan Cukai Tipe B Batam menginformasikan adanya penahanan Burung sebanyak 4.280 ekor yang kemudian oleh BKP Kelas 1 Batam bersedia membantu terhadap proses tindakan terhadap burung tahanan yang akan dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Tipe B Batam.
 
Pada sore harinya sekira pukul 15.00 Wib,  Kasi Penyidikan Bea dan Cukai Tipe B Batam pihak BKP Kelas 1 Batam menyampaikan surat permohonan pemeriksaan kesehatan Burung no: S.02/KPU.02/BD.0604/2017.
 
Berdasarkan permohonan tersebut di atas, maka BKP Kelas 1 Batam pada Sabtu (22/7/2017) sekira pukul 08.00 Wib, telah menugaskan Tim Laboratorium untuk melaksanakan pemeriksaan laboratorium terhadap burung yang telah ditahan oleh Bea dan Cukai Tipe B Batam.
 
Ia mengatakan  dari sampel yang diambil sebanyak 200 sampel dari 200 ekor Burung untuk uji PCR AI dan 100 sampel dari 100 ekor burung uji Nekropsi (bedah bangkai) dengan hasil uji negative (hasil terlampir-red).
 
“Jadi intinya Pihak Karantina Pertanian Kelas 1 Batam tidak ada kaitannya dengan dugaan raibnya barang bukti yang disampaikan di atas," ujar Drh. Suryo.
 
(IL/Pay)

Posting Komentar