-->

Ads (728x90)

Tersangka saat diamankan Polisi di Mapolres Karimun  (James/Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com – Dalam dua minggu ini diawal tahun 2024, Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap empat (4) kasus perkara tindak pidana narkoba dengan mengamankan enam (6) orang tersangka.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Kamis (11/01/2024) mengatakan dari 4 kasus perkara tindak pidana narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 1.227,69 gram, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 385 butir dan pil ekstasi serbuk dengan berat 1,15 gram dan psikotorpika diduga jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 479 butir.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun, lebih lanjut Kapolres mengatakan keempat kasus itu terjadi di dua kecamatan yakni Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing.



Kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Karimun terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 2 orang laki – laki yaitu:

  1. Tersangka berinisial DS dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,18 gram.
  2. Tersangka berinisial MI  dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 2,5 gram.

Di wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 2 Kasus dengan tersangka 4 orang laki – laki yaitu :

  1. Tersangka berinsial MM dan MR dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,51 gram.
  2. Tersangka berinisial IO dan AS dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna merah muda yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.170 gram, 27 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna putih bening yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 54,4 gram, 385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five), 1 (satu) serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gram

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H mengatakan dirinya mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana narkoba.

“ Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun,” katanya.

Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K menambahkan atas perkara ini keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Jam)


Editor : Herry

Posting Komentar