-->

Ads (728x90)

Polres Karimun Ringkus Empat Pria Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Diantaranya Oknum PNS
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menggelar konfersi pers terkait kasus narkoba di Mapolres Karimun, Jumat (26/1/2024) (James/Realitamedia.com)

By James
KARIMUN, Realitamedia.com
– Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan empat orang pria lantaran diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ektasi. Salah seorang tersangka merupakan oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Mapolres Karimun pada Jumat (26/1/2024) sore mengatakan keempat tersangka tersebut diantaranya berinisial F (44), Mp,AR dan ZM.

Tersangka F merupakan oknum pegawai Dishub Karimun diamankan di Tembilahan Riau. 

“ Saat diamankan dari tangannya petugas mengamankan 14 paket sabu seberat 623,54 gram. Ia mengakui barang haram itu akan diedarkannya di Tembilahan,” katanya.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya yakni inisial Mp,Ar dan ZM diamankan petugas di wilayah Tebing. Dari tangan ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 372,04 gram dan 31 butir  pil ekstasi berwarna kuning.

“ Kepada petugas tersangka Mp,Ar dan Zm mengakui barang haram itu akan mereka edarkan di Guntung Riau,” katanya.

Menurut pengakuan tersangka Mp,Ar dan Zm, lanjut Kapolres, barang haram itu mereka peroleh dari seseorang yang yang menelepon salah seorang diantara mereka dan diambil di tempat yang telah ditentukan dengan cara dicampak.

Atas perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar