-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Januari 17, 2024 A+ A- Print Email

Kejari Karimun Musnahkan 700 Kotak Minuman Alkohol Ilegal
Kejari Karimun memusnahkan mikol ilegal dengan alat berat di TPA di Semamal Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Tebing, Rabu (17/1/2024)(James /Realitamedia.com)


By James
KARIMUN, Realitamedia.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan 700 kotak Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal pada Rabu (17/1/2024) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Semamal Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Tebing.

Ratusan botol minuman alkohol (mikol) illegal yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil penindakan tahun 2023 lalu.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum ini berdasarkan Nomor : Print – /L.10.12/Kpa.5/01/2024 tanggal Januari 2024.

“ Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari Karimun, Priyambudi kepada wartawan disela-sela kegiatan.

Mikol illegal dari berbagai merk ini dimusnahkan setelah adanya kekuatan hukum tetap atau Inkracth. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat.

"Ini kelanjutan dari pemusnahan barang bukti pada bulan Desember 2023 lalu, ada sebanyak kurang lebih 700 botol yang dimusnahkan pada hari ini," kata Priyambudi kepada awak media.

Pemusnahan mikol illegal ini disaksikan oleh Kasi Barang Bukti serta Kasi Intel Kejari Karimun. (Jam)


Editor : Herry

Posting Komentar