-->

Ads (728x90)

 

Perkosa Ibu Rumah Tangga, Seorang Residivis Diringkus Polsek Bintan Timur
Tersangka pemerkosaan saat diperiksa penyidik di Polsek Bintan Timur, Selasa (30/1/2024) (Ist/Realitamedia.com) 

By Deni

BINTAN, Realitamedia.com – Seorang residivis kasus perampokan di Sumatera Utara, berinisial EP alias M (33) diringkus personel Polsek Bintan Timur pada Sabtu (27/1/2024) kemarin di Batam.
Tersangka diringkus lantaran memperkosa seorang ibu rumah tangga berinisial NZ (23) dan mencuri handphone serta uang milik korban.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto kepada wartawan di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (30/1/2024) mengatakan tersangka  EP alias M (33) telah masuk penjara sebanyak 3 kali dalam kasus perampokan di Sumatera Utara.
Setelah bebas dari penjara tersangka EP merantau ke Bintan yang awalnya bekerja pada sebuah kapal penangkap ikan. 

“ Namun setelah tidak bekerja lagi tersangka EP berulah lagi di Bintan Timur dengan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan,” katanya.

Kronologis pemerkosaan terhadap korban NZ (23) dilakukan tersangka EP berawal pada hari Selasa (23/1) korban NZ meminta bantuan kepada tersangka untuk memasangkan regulator ke tabung gas, pada saat memasang regulator tersangka mengetahui bahwa suami korban tidak berada di rumah dan sedang melaut.

Kemudian pada hari Kamis (25/1) tersangka merencanakan untuk melakukan pencurian di rumah korban, sekitar pukul 02.00 WIB tersangka secara diam-diam pergi ke rumah korban dengan membawa obeng dan pisau, kemudian tersangka mencongkel jendela rumah korban dan masuk melalui jendela.

Setelah berada di dalam rumah korban, tersangka menutupi muka dengan menggunakan baju selanjutnya tersangka mengambil 2 unit handphone yang terletak di bawah bantal dekat korban tidur.
“ Tersangka juga mengambil uang tunai sebanyak Rp100 ribu,- yang terletak di dalam tas yang tergantung di dinding kamar,” katanya.

Saat berada di dalam kamar, katanya, korban terlihat dalam keadaan tidur nyenyak tanpa menggunakan bra dan terlihat jelas bentuk payudara korban sehingga timbullah niat tersangka untuk memperkosa korban.

Melihat korban tertidur, katanya, tersangka menarik tubuh korban ke lantai sebelah kasur dan mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke lantai menggunakan sebelah tangan, sementara tangan satunya lagi digunakan tersangka menarik celana dalam korban hingga telanjang, akibat dari benturan dan cekikan tersebut korban lemas dan pingsan.

“ Saat korban pingsan tersangka mengangkat tubuh korban dan membawanya ke dapur dan membaringkan tubuh korban di atas lantai dengan posisi terlentang sehingga terjadilah pemerkosaan,” kata Kapolsek.

Setelah selesai melakukan pemerkosaan, ketika tersangka sedang memakai pakaian, korban tersadar dari pingsan dan berteriak yang membuat tersangka melarikan diri.

“Sewaktu korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan sambil membawa sepeda motor dan 2 (dua) unit handphone milik korban, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban,” kata Rugianto

Merasa dirinya tidak dikenali dan tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, tersangka kembali ke rumah kontrakan yang hanya berjarak 3 pintu dari rumah korban, tersangka meletakkan sepeda motor dan handphone di sekitar TKP. Kemudian tersangka bersembuyi di dalam rumah kontrakan, pada malam harinya tersangka melarikan diri ke Kota Batam.

Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit oleh tetangganya, karena mengalami kekerasan secara fisik. Kemudian adik korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bintan Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan.

“ Setelah mengendus keberadaan tersangka, personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung bergerak mengejarnya dan berhasil meringkusnya di Batam pada Sabtu (27/1) malam,” kata Kapolsek.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur, atas perkara ini tersangka diancam dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (de)


Editor : Patar
 

Posting Komentar