-->

Ads (728x90)

Curi Dua Unit Handphone Senilai Rp 25 Juta, Seorang Residivis Diamankan Polres Karimun
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H bersama Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun saat mengintrogasi MI pelaku  tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mapolres Karimun, Selasa (16/1/2024)(James/Realitamedia.com)


By James
KARIMUN, Realitamedia.com
- Satreskrim Polres Karimun meringkus seorang pria berinisial MI (23) yang merupakan residivis. Ia diamanka lantaran mencuri dua unit handphone  merk 14 promax  dan Oppo A16 serta 1 buah tas berisi buku tulis milik warga Kampung Siderejo Kel. Lubuk Semut Kab. Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Selasa (16/1/2024) mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan korban yang merupakan warga Kampung Siderejo Kel. Lubuk Semut Kab. Karimun.

Kepada petugas, korban melaporkan bahwa pada Selasa (2/1/2024) ketika berada di lantai II rumahnya. Ia mendapati handphonenya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban turun ke lantai bawah mau meminjam handphone milik ayahnya untuk memisscall handphonenya  namun handphone  ayahnya juga telah hilang.

Atas laporan korban itu, katanya, Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial M I (23) yang merupakan residivis di Telaga Tujuh Kec. Karimun, Minggu (14/1/2023).

Selain mengamankan pelaku MI, katanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis.


Setelah diamankan, kepada petugas pelaku mengakui modus yang dilakukannya dalam melancarkan aksinya dengan melihat dan mengamati setiap rumah yang dapat dijadikan sasaran aksi pencurian. 

Pada Selasa (2/1/2024), pelaku memasuki rumah korban dan mengambil dua unit handphone milik korban yakni : 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis. 

“ Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25 juta,” katanya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Atas perkara ini pelaku dijerat pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. 

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian. (Jam)

Editor : Herry

Posting Komentar