-->

Ads (728x90)

Sekda Jefridin Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Sekda Jefridin (kemeja putih) saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di lobby Mapolresta Barelang, Selasa (23/01/2024) (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian
 
BATAM, Realitamedia.com
– Sekda Kota Batam Jefridin Hamid menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba jenis kokain,sabu dan ganja. Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang dilaksanakan di lobby Mapolresta Barelang, Selasa (23/01/2024).

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi SH, MH, Kepala BNN Kota Batam Kombes Nestor Simanihuruk, Kepala BPOM Kota Batam Musthofa Anwari, APT, Ketua MUI, NU, FKUB, Kasatpol PP Kota Batam dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.

Sebelum dilakukan pemusnahan, Kapolresta Barelang saat menggelar konfersi pers dengan wartawan mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari : kokain sebanyak 2.033,62 gram, sabu sebanyak 3.959,81 gram, ganja sebanyak 324,2 gram pada di Lobby Mapolresta Barelang.

“ Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan ini, diamankan dari 4 orang tersangka yang diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda-beda,” katanya.

Selanjutnya Kapolresta Barelang mengatakan narkoba jenis kokain diamankan dari dua orang tersangka yakni tersangka berinisial SL (35) dan SK (42). Kedua tersangka diamankan didua tempat kejadian perkara (TKP) yakni : di Halte Muka Kuning dan di halte RSUD Raja Ahmad Tabib di Jalan WR Suparman No. 100 KM 8 Tanjung Pinang.

“ Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan 2.037 gram kokain,” kata Kapolresta.

Ia menyebut dari 2.037 gram kokain yang diamankan hanya 2.033,62 gram kokain yang dimusnahkan selebihnya 4,6 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, 2 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri.

Sedangkan narkoba jenis sabu, kata Kapolresta, diamankan dari tersangka berinisial M, yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang di Perairan Laut Nongsa Kota Batam
“ Dari tangan tersangka M petugas mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 4 bungkus yang berat seluruhnya 3.962,58 gram,” katanya.

Dari 3.962,58 gram sabu yang diamankan, katanya, yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 3.959,81 gram. Sedangkan sisanya yakni : 6,3 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, 2 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri.

Kemudian barang bukti narkoba jenis ganja, lanjutnya, diamankan dari tersangka berinisial YA.

“ Tersangka YA diamankan di Kavling Baru Pelita Indah Nongsa, Kota Batam pada Jumat 05 Januari 2024 kemarin. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 340,83 gram ganja,” katanya.

Dari 340,83 gram ganja yang diamankan, katanya, yang dimusnahkan sebanyak 324,2 gram sabu. Sisanya 44,73 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 12 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri.

“ Jadi total keseluruhan barang bukti narkoba hasil sitaan yang akan dimusnahkan hari ini yakni sebanyak 2.033,62 gram kokain, 3.959,81 gram sabu dan 324,2 gram ganja,” katanya.

Barang bukti kokain, sabu dan ganja yang disita untuk dimusnahkan pada hari ini, kata Kapolresta, sudah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negri Batam.

Ia mengapresiasi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba ini. 

Sekda Jefridin juga mengapresiasi kinerja dari Satresnarkoba Polresta Barelang yang telah berhasil mengamankan narkoba ini. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar