-->

Ads (728x90)

Sejak Beridiri LBH SADO Komitmen Perangi Narkoba
Direktur LBH-SADO Linda Theresia (James /Realitamedia.com)

By James
KARIMUN, Realitamedia.com
– Sejak berdiri tahun 2018 silam hingga saat ini, Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH-SADO) terus eksis memberikan pencerahan atau sosialisasi kepada seluruh kalangan masyarakat di Kabupaten Karimun terhadap bahaya narkoba.

LBH SADO melakukan hal tersebut lantaran setiap tahunnya kasus narkoba di Kabupaten Karimun terus meningkat.

Ketua DPRD Kabupaten Karimun M Yusuf Sirat mengapresiasi LBH SADO yang telah membantu pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan terhadap bahaya narkoba baik itu dikalangan pelajar, remaja, ibu-ibu dan sebagainya.

" Belum lama ini juga LBH SADO melakukan penyuluhan hukum sempena memeriahkan hari jadi BKMT Kecamatan Meral ke-43. Dan, sebelumnya juga dilakukan hal yang sama terhadap penyuluhan narkoba,'' kata M Yusuf saat ditemui di Karimun, Sabtu (20/1/2024).

Melalui penyuluhan tersebut, pihaknya berharap masyarakat supaya sadar terhadap bahaya narkoba maupun melek hukum nantinya. Mengingat, saat penyuluhan narkoba terhadap para pelajar banyak yang mempertanyakan proses hukum apabila terkena narkoba.

" Anda bisa saksikan sendiri, pada tahun lalu pernah kita laksanakan penyuluhan narkoba kepada pelajar dan mereka sangat antusias ingin mengetahui bahaya narkoba,'' ungkapnya.

Terpisah, Direktur LBH-SADO Linda Theresia saat ditemui di ruang kerjanya pihaknya hanya membantu kepada masyarakat yang ingin mengetahui tentang hukum maupun bahayanya narkoba. Sehingga, bisa memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya pengetahuan hukum.

" Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat yang pada tahun 2023 lalu telah mendukung program penyuluhan hukum kepada masyarakat,'' ujarnya.

Selama berdirinya LBH SADO, sudah ratusan kali pihaknya melakukan penyuluhan hukum, mulai dari para pelajar, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar persidangan dan sebagainya. Dengan demikian, dirinya berharap setelah dilakukan penyuluhan hukum masyarakat bisa memahami apa itu hukum dan bagaimana proses disaat tersandung hukum.

" Nah, kemarin kita juga melakukan penyuluhan hukum tentang beberapa hal yang dapat berpotensi melanggar hukum kepada anggota BKMT Kecamatan Meral,'' katanya.

Sebab, tidak semuanya masyarakat itu dianggap sadar hukum. Tidak ada alasan untuk mengatakan tidak tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum. Seperti bentuk kekerasan dalam rumah tangga, perbuatan yang dapat dianggap perbuatan cabul, kekerasan pada anak di bawah umur hingga tentang bahaya narkotika.

“Terpenting yang diingat pada era media sosial ini adalah, jangan sembarangan memosting seseorang tanpa izin yang bersangkutan. Apalagi memberikan nomor kontak ponsel kepada seseorang tanpa izin. Hal ini harus dihindari jika mau terhindar dari permasalahan hukum,” ucap wanita berkulit putih. (Jam)


Editor : Herry

Posting Komentar