-->

Ads (728x90)

Polres Karimun Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus (kiri) saat memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba di Mapolres Karimun, Rabu (31/1/2024) (James/Realitamedia.com)
 

By James

KARIMUN, Realitamedia.com - Polres Karimun memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 2.130,78 gram, pil ekstasi sebanyak 386 butir dan 458 butir happy five yang diamankan dari enam orang tersangka berinisial AS, IO, MP, AS, ZM dan FR.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus yang memimpin pemusnahan barang haram ini di Mapolres Karimun pada Rabu (31/1/2024) kepada wartawan mengatakan keenam tersangka itu diamankan di wilayah Kecamatan Tebing dan Kecamatan Karimun.

Ia menyebut pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba ini dilakukan dengan cara direbus serta diblender hingga hancur, lalu dibuang ke septick tank.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini, kata Kapolres, dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Karimun.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan tiga perkara sejak awal Januari 2024 lalu," katanya.

Diantara barang haram yang dimusnahkan itu, katanya, terdapat jenis sabu berwarna pink. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin.

Kapolres menyebutkan bahwa memang ada narkoba jenis sabu berwarna pink, dan untuk jenisnya memang baru kali ia melihat ada warna pink. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar