-->

Ads (728x90)

Kejari Karimun Tetapkan Bendahara dan Petugas Administrasi KONI Karimun Sebagai Tersangka
Tersangka R dan M saat hendak ditahan usai diperiksa penyidik di kantor Kejari Karimun, Kamis (11/1/2023) (James /Realitamedia.com)

By James
KARIMUN, Realitamedia.com
– Setelah diperiksa di ruang penyidik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan bendahara KONI Kabupaten Karimun berinisial R dan petugas administrasi atau pembantu bendahara KONI Kabupaten Karimun berinisial M sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kepala Kejari Karimun Priyambudi melalui Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gustian Juandra Putra kepada wartawan di kantor Kejari Karimun, Kamis (11/1/2023) mengatakan kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran (TA) 2022 yang dianggarkan sebesar Rp 3,4 miliar.  

Didampingi Kasi Intelijen, Rezi Dharmawan, lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan dari dana hibah KONI TA 2022 tersebut potensi kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka sebesar Rp 433 juta.

Ia menyebut modus yang dilakukan kedua tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya dan memarkup anggaran terhadap kegiatan KONI dan menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran untuk kegiatan KONI.

“ Intinya kedua tersangka membuat kegiatan tidak sesuai dengan tupoksinya,” katanya.

Rezi mengatakan pihaknya telah melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Karimun ini sejak bulan September 2023.

Kasi Intelijen, Rezi Dharmawan menambahkan terhadap kasus tindak pidana korupsi ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 270 orang saksi, diantaranya internal KONI Karimun, pengurus cabang olahraga, atlet, hingga OPD terkait di Pemkab Karimun serta pihak-pihak yang membantu kegiatan KONI.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli seperti auditor, BPKP dan ahli hukum pidana.


Selain mengamankan kedua tersangka, Kejari Karimun juga mengamankan sebanyak 120 item.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 2 junto pasal 3, pasal 8 pasal 18, pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyebut tim penyidik Kejari Karimun masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.

Lanjutnya, pihaknya akan melakukan penggeledahan dan pecarian aset yang berhubungan atau terindikasi dengan potensi kerugian Negara. (Jam)


Editor : Herry

Posting Komentar