![]() |
Bupati Natuna Wan Siswandi (Ist/Realitamedia.com) |
By Budi Dharma
NATUNA, Realitamedia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberikan penghargaan bonus sebesar Rp17 miliar dana alokasi Insentif Fiskal kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna.
Bonus dana alokasi Insentif Fiskal diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna lantaran dinilai mampu merealisasikan Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem, kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sehingga atas capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna masuk dalam daftar daerah yang mendapatkan penghargaan berupa Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023, dengan total 18 milyar.
Sesuai dengan PMK 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal, untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan 3 Trilyun rupiah.
Anggaran tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang mampu mendapatkan nilai kinerja setiap kategori dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari: peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 97 (sembilan puluh tujuh).
Perhargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Srimulyani bersama Menteri Dalam Negeri Titto Karnavian kepada kepala daerah yang menerima penghargaan bonus dana alokasi Insentif Fiskal di Aula Mezanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/10).
Saat memberikan penghargaan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa insentif fiskal diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja Pemerintah Daerah.
“Agar peningkatan kinerja dapat terus dimonitor dan kinerjanya dapat langsung diapresiasi. Selain itu, penggunaannya bisa digunakan untuk pengendalian inflasi periode. Indikator penilaiannya dilihat dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi,” jelasnya.
Srimulyani juga menegaskan bahwa insentif fiskal harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Secara rinci Srimulyani mengatakan bahwa Insentif fiskal tersebut tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas. Tetapi digunakan untuk masyarakat seperti bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM pemberian beasiswa, kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin.
Terpisah, Bupati Natuna, Wan Siswandi saat ditemui wartawan pada Rabu (4/10) menjelaskan bahwa, pemerintah daerah mendapatkan Insentif Fiskal sebesar Rp 18 milyar pada tahun berjalan karena dinilai mampu realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem, kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
"Yang ke tiga kategori penyerapan dan realisasi belanja APBD," ungkap Wan Siswandi.
Wan Siswandi menjelaskan rincian Internet Fiskal sebagai berikut:
1. Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstren = 5.992.263.000
2. Kategori Kinerja Penurunan Stunting = 6.146.590.000
3. Kategori Kinerja Percepatan Belanja = 5.960.433.000
Bupati Natuna Wan Siswandi juga sampaikan terima kasih kepada kementerian keuangan atas dana insentif yang diberikan ke Pemda Natuna. (Bu)
Editor : Herry
Posting Komentar