-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, September 07, 2023 A+ A- Print Email

Wakili Bupati Asahan, Oktoni Eryanto Buka Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal
Pelaku UMKM saat mengikuti sosialisasi sertifikasi produk halalyang dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eryanto, MMA di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (6/9/2023) (Osten/Realitamedia.com)

By Osten
ASAHAN, Realitamedia.com
– Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eryanto, MMA buka sosialisasi sertifikasi produk halal mewakili Bupati Asahan pada Rabu (6/9/2023) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Sosialisasi sertifikasi produk halal yang digelar Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan ini, diikuti ratusan pelaku UMKM.

Turut dihadiri Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Kabupaten Asahan, mewakili Kepala Cabang Bank Sumut Kisaran, pelaku UMKM dan tamu undangan lainnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Oktoni Eryanto mengatakan dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil, Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tujuan pengesahan Undang-Undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dalam hal ini Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan telah memfasilitasi para pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas produk antara lain mendampingi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), Pengurusan Izin P-IRT (Perizinan - Industri Rumah Tangga), Pengurusan Izin Halal dan Penerbitan Rekomendasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Oktoni menjelaskan bahwa pelaku usaha yang sudah diberikan pendampingan sertifikat halal dari Januari sampai dengan hari ini sebanyak 236 pelaku usaha. Selanjutnya akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memiliki legalitas produk sehingga bisa menjangkau pasar yang lebih luas. (Ten)


Editor : Herry

Posting Komentar