![]() |
Pegawai Imigrasi Karimun memperlihatkan E-Paspor di kantor Imigrasi Karimun, Selasa (12/9/2023) (James/Realitamedia.com) |
By James |
KARIMUN, Realitamedia com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau saat ini sudah melayani pembuatan Paspor Elektronik atau biasa disebut E-Paspor. Layanan pembuatan Paspor Elektronik tersebut sudah dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Karimun dengan mengakses pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karimun, Gerson Silalahi dalam keterangannya mengatakan bahwa layanan pembuatan E-Paspor telah hadir sejak 1 September 2023 lalu.
“E-Paspor itu tetap berbentuk seperti buku paspor pada umumnya, hanya saja E-Paspor memiliki chip didalam buku tersebut,” kata Gerson Silalahi, Selasa (12/9/2023).
Gerson menjelaskan terdapat beberapa keunggulan memiliki E-Paspor, dimana E-Paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor seperti sidik jari, foto dan data prihadi sehingga sulit dipalsukan.
Menurutnya, beberapa negara saat ini telah menerapkan sistem Visa Waiver atau pembebasan Visa bagi pemegang E-Paspor.
“Proses keimigrasian juga lebih cepat, yang mana proses verifikasi pemeriksaan data lebih cepat dengan catatatn tempat pemeriksaannya harus ada autogate,” jelas Gerson.
Gerson menerangkan, masa berlaku E-Paspor sama halnya dengan paspor biasa yaitu 10 tahun bagi yang sudah memiliki KTP dan 5 tahun bagi yang belum memiliki KTP. Hanya saja, biaya pembuatan E-Paspor lebih berbeda yakni sebesar Rp650 ribu sedangkan paspor biasa Rp350 ribu.
“Jadi bagi masyarakat Karimun yang ingin memiliki E-paspor bisa dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor dan memilih layanan paspor yang diinginkan,” ujarnya. (Jam)
Editor : Herry
Post a Comment