-->

Ads (728x90)

LBH SADO Siap Berikan Pendamping Hukum Bagi Warga Rempang yang Hendak Direlokasi
Ketua LBH SADO Kabupaten Karimun, Linda Theresia SH  (nomor 2 dari kiri) bersama rekan-rekannya, Minggu (10/9/2023) (James /Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com – Pasca bentroknya masyarakat Rempang dengan aparat keamanan yang terjadi pada Kamis (7/9) lalu di Jembatan 4 Barelang, menarik perhatian dari sejumlah kalangan masyarakat. 

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu juga menarik perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Anak Indonesia (SADO) Kabupaten Karimun.

Ketua LBH SADO Kabupaten Karimun, Linda Theresia SH saat ditemui di kantornya di Jalan Raja Oesman Ruko Baloi Garden blok M Nomor 10, Karimun mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendamping hukum bagi warga Pulau Rempang yang direlokasi karena masuk dalam kawasan Rempang Eco-City yang akan dikembangkan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata.

Didampingi rekan-rekannya yakni Medya Permata, SH, Yayuk Mujirahayu, SH, Muhammad Irwandi SH, lebih lanjut Linda Theresia SH mengatakan pihaknya mempertanyakan kinerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam, dan Pemko Batam.

Pertanyaan atas kinerja BP Batam dan Pemko Batam itu diketik Linda Theresia SH di kertas A4 sebanyak 3 halaman. Kemudian dibacakannya dihadapan sejumlah awak media, yang isinya sebagai berikut : 

1.  Relokasi yang dimaksud seperti apa. 

2. Apakah sudah mengikuti syarat formil di dalam Undang-Undang RI nomor 2 Tahun 2021 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum. 

3. Apakan sudah ada Perda atau Peraturan lain yang dibuat dalam hal ini BP Batam sehingga menimbulkan gejolak penolakan dari masyarakat Rempang Galang. 

4. Juga bertanya mengenai pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada badan hukum, apakah sudah sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria,  apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Pembangunan dan Hak Atas Tanah. 

Dan Apakah sudah sesuai dengan Pemerintah RI nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah? 

5. Perlu juga diperlihatkan isi dari pasal 27 PP nomor 18 tahun 2021 yang antara lain menyebutkan pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk 

a. Melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan. 

b.Mengusahakan tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis. 

c. Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha dan seterusnya. 

6. Lalu perhatikan juga pasal 31 PP nomor 18 tahun 2021 tersebut yang isinya antara lain :

Hak guna usaha hapus karena : 

a. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya. 

b. Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dan /atau pasal 28.

c. Cacat administrasi, atau 

d. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan seterusnya. 


8. Seharusnya tidak perlu adanya bentrok fisik dilapangan sehingga mengakibatkan korban luka-luka. 

Usai membacakan pertanyaannya itu, Linda Theresia SH menyampaikan kepada masyarakat Rempang Galang bahwa pihaknya siap membantu dan menjadi pendamping hukum apabila dibutuhkan. 

Bahkan ia memberikan nomor kontaknya, jika ada masyarakat Rempang Galang membutuhkan pendamping hokum untuk menghubungi ke nomor handphone : 011360307677. (Jam)

Editor : Herry


Salam Perjuangan Linda Theresua, SH dan rekan-rekan LBH SADO


Posting Komentar