KARIMUN, Realitamedia com - Peredaran 3.947 butir pil ekstasi logo Tiger berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun pada Kamis (21/9/2023) sore, sekitar pukul 15.40 WIB.
Pengungkapan itu disampaikan Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, dan Kasi Humas Polres Karimun Bripka Harpen Sosuro saat menggelar konferensi pers bertempat di dilantai dua Gedung Catur Prasetya Mapolres Karimun, Rabu (27/9/2023).
"Sekitar pukul 15.40 WIB . Tersangka yang berinisial IL, ditangkap di Jalan Nusantara , Kecamatan Karimun Kabuaten Karimun Kamis (21/9/2023) lalu. ," ungkap Kasat Narkoba Polres Karimun , Iptu Alfin Dwi Wahyudi Untung usai menggelar konferensi pers kepada wartawan.
Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiki atau melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ganja, ucapnya.
“Setelah menerima laporan itu, anggota Satuan Reserse Narkoba dipimpin PS. Kanit bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Nusantara. Selanjutnya melakukan penangkapan kepada seorang laki-laki inisial IL beserta barang buktinya 4 bungkus narkotika jenis pil eksitasi yang dibungkus plastik bening dilapisi plastik aluminium dan dibalut dengan plastik bubble wrap, jelasnya. Iptu Dwi.
Masih kata Kasat, usai ditangkap selanjutnya terduga pelaku kita lakukan interogasi terkait barang bukti narkotika jenis pil eksitasi. Dan benar tersangka mengakuinya barang tersebut dia dapatkan dari Inisial JM yang hingga saat ini masih DPO.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan cara menelepon nomor handphone Inisial JM (DPO), namun tidak aktif, kata Kasat menambahkan.
Barang bukti 3. 947 butir pil ekstasi logo Tiger berhasil diamankan. |
Dari hasil interogasi itu , Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menjelaskan tersangka ini mendapatkan ribuan eksitasi dengan sistem campak yang diambil olehnya atas perintah dari JM (DPO) di salah satu wisma di Karimun yang akan dibawa ke pulau yang masih di wilayah Karimun.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi empat bungkus jenis eksitasi berwarna biru bertuliskan "Tiger" dengan jumlah 3947 butir, satu buah tas ransel berwarna merah hitam, satu unit handphone dan uang tunai dua juta rupiah "terang Kasat.
Kasat mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3. 947 butir tersebut dapat menyelamatkan 3.947 jiwa dengan asumsi 1 butir eksitasi dikonsumsi 1 orang.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) undang-undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika, tandasnya.
Sementara itu, Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono memberikan apresiasi kepada Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung yang berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan eksitasi usai menjabat di Polres Karimun. (jam)
Posting Komentar