-->

Ads (728x90)

 

Polres Lingga Sosialisasikan Tata Cara Pengiriman PMI Secara Resmi
Personel Polres Linggasaat mensosialisasikan tata cara pengiriman PMI secara resmi kepada masyarakat, Rabu (13/9/2023) (Jhoni/Realitamedia.com)

By Jhoni

LINGGA, Realitamedia.com – Akhir-akhir ini penyaluran PMI illegal di Kepulauan Riau sangat marak, untuk mencegah hal tersebut, Polres Lingga mensosialisasikan tata cara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi kepada masyarakat, Rabu (13/9/2023).

Personel Polres Lingga dikerahkan untuk menebar puluhan spanduk imbauan di beberapa titik, yang bertuliskan waspada terhadap perekrutan PMI secara tidak resmi atau ilegal ke luar negeri.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Daik Lingga IPTU Palti Simangungsong mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara proaktif dan memberikan pengetahuan yang luas mengenai prosedur yang sah dan legal dalam pengiriman PMI keluar negeri.

Kapolsek menginginkan masyarakat memilih jalur yang benar untuk bekerja di luar negeri. Ia menyebut ada tahapan pengiriman PMI yang legal, mulai dari proses administratif, perlindungan hukum. Hingga hak-hak yang pekerja migran miliki.

Selain melakukan penindakan pihaknya juga melakukan antisipasi dan meminimalisir pengiriman PMI ilegal. Salah satunya memberikan edukasi kepada masyarakat di pintu-pintu pelabuhan keberangkatan.

“Pemberian imbauan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pengiriman PMI secara non prosedural keluar negeri dan ancaman hukuman bagi pengurus PMI non prosedural,” ujarnya.

Selain memberikan imbauan, Personil Polsek Daik Lingga juga menjelaskan tentang prosedur pengiriman PMI legal yang harus melalui lembaga resmi seperti BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) atau BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Selain itu, mereka juga mengingatkan tentang dampak negatif dari PMI ilegal yang berangkat melalui calo.

Dikatakannya, PMI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum dan asuransi dari pemerintah. Selain itu, kata dia, mereka juga berisiko menjadi korban perdagangan manusia, penipuan, penyalahgunaan, atau eksploitasi di negara tujuan.

“ Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji-janji palsu dari calo,” kata Kapolsek Daik. (JH)

Editor : Herry

Posting Komentar