-->

Ads (728x90)

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Karimun , Selasa (12/9/2023) (Foto : James /Realitamedia com) 

By James 

KARIMUN, Realitamedia com –  Satreskoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sebanyak 1856 gram yang diamankan dari empat orang tersangka pada Kamis (03/82023) kemarin sekira pukul 15.00 WIB di salah satu hotel di Kecamatan Karimun.

Pemusnahan barang haram ini, dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam pada Selasa (12/9/2023) di Mapolres Karimun. Yang disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Karimun, perwakilan Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun, Rutan Karimun, tokoh masyarakat Karimun, Penasehat Hukum dan keempat tersangka.


Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam mengatakan pemusnahan barang bukti kasus narkotika ini, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Lebih lanjut Kapolres Karimun mengatakan keempat tersangka yang diamankan itu yakni inisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN.

Kapolres mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari keempat tersangka itu sebenarnya sebanyak 1900 gram, namun 43,58 gram disisihkan dibawa kelaboratorium forensik Polda Riau. 

“ Jadi total barang bukati narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini sebanyak 1856 gram,” katanya.


Lanjutnya, dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih setelah larut kemudian dibuang ke dalam septic tank,” kata Kapolres Karimun.

Keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 milyar,- sampai dengan Rp.10 milyar,-  (Jam)

Editor : Herry




Posting Komentar