Kasubsi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan saat menggelar Konferensi pers pengamanan 7 WNA asal Tiongkok di kantor Imigrasi Karimun. Foto: (Realitamedia com /Jam)
KARIMUN, Realitamedia com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengamankan 7 (tujuh) warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan berupa Paspor maupun Izin Tinggal pada saat diminta petugas, Rabu (13/9/2023)
"Pengamanan ke 7 WNA asal Tiongkok tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Orang Asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun bukan melalui Pelabuhan Internasional melainkan Pelabuhan Domestik," ungkap Kasubsi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan saat menggelar konfrensi pers di Kantor Imigrasi Karimun, Rabu, (13/9/2023).
Selanjutnya, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan usai mendapat laporan, kemudian berkoordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif.
Usai mendapat perintah dari Kepala Kantor Imigrasi Karimun, selanjutnya tim melakukan pencarian keberadaan Orang Asing dan melakukan pemeriksaan Keimigrasian terkait Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal Orang Asing tersebut.
"Setelah dilakukan pencarian Orang Asing yang menginap dibeberapa hotel. Petugas mendapati 7 (tujuh) Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sedang menginap di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun, jelasnya.
Ikhwan Izzan menjelaskan pengamanan ke 7 warga negara Republik Rakyat Tiongkok itu diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi kelas II TPI disalah satu hotel Tanjung Balai Karimun pada Hari Jumat, 8 September 2023.
Menurutnya, pengamanan tersebut dilakukan atas dugaan tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lebih lanjut, Ikhwan Izzan menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, Orang Asing tersebut tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan Paspor serta menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Tanjung Balai Karimun.
Selanjutnya, ke 7 orang WNA Tiongkok tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari ke 7 (tujuh) Orang Asing yang diamankan, 6 (enam) orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan, paparnya.
Masih kata Izzan , Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun saat ini masih menunggu proses pendeportasian terhadap ke 7 orang WNA Tiongkok yang akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, katanya.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh kantor Imigrasi Karimun ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal Penegakan Hukum dan Keamanan Negara, pungkasnya. (james).
Posting Komentar