-->

Ads (728x90)

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait (dok Humas BP Batam)

By Lamra

BATAM, Realitamedia.com – Polresta Barelang mengamankan 43 orang pengunjuk rasa yang diduga terlibat dalam perusakan pagar dan gedung BP Batam, Senin (11/9/2023).

Setelah polisi melakukan test urine di Mapolresta Barelang terhadap 43 orang pengunjuk rasa itu, 5 orang diantaranya dinyatakan positif narkoba. Dengan rincian, tiga orang positif memakai ganja dan dua lainnya memakai narkoba jenis sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat ditemui wartawan membenarkan sesuai hasil test urine yang dilakukan anggota Polresta Barelang, hasilnya 5 orang dari 43 orang pengujuk rasa dinyatakan positif narkoba.

Ia sangat menyayangkan kondisi tersebut, Nugroho menegaskan bahwa proses hukum terhadap keseluruhan pelaku pun akan terus berlanjut.

"Pelanggar hukum akan kami tindak tegas dan kepada masyarakat Kota Batam saya mengajak untuk menjaga situasi kondusif," katanya dengan nada tegas.

Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait saat ditemui melalui WhatsAppnya, Senin (12/9/2023) mengatakan tindakan melanggar hukum seharusnya tak dilakukan oleh para pengunjuk rasa. Apalagi sampai memakai zat terlarang.

"Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga melawan hukum. Mari bersama menjaga situasi kondusif Kota Batam," ujarnya.

Sebagai kota industri, Ariastuty mengajak seluruh masyarakat Kota Batam untuk menjaga stabilitas keamanan daerah.

"Jika situasi tak kondusif, maka iklim investasi pun akan ikut terdampak. Investor bisa mengurungkan niat untuk berinvestasi. Sesuai arahan Kepala BP Batam, mari sama-sama kita menahan diri. Musyawarah merupakan jalan terbaik untuk keluar dari permasalahan," pungkasnya. (Lam)

Editor : Herry


Posting Komentar