-->

Ads (728x90)

Pelaku Curat dan Dua Penadah Diringkus Unit Polsek Dabo Singkep
Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P Tambunan, S.I.P.M.A.P saat menggelar konfersi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dan penadah di Mapolsek Dabo Singkep, Kamis (31/8) (Jhoni/Realitamedia.com)

By Jhoni

LINGGA, Realitamedia.com – Seorang residivis kasus pencurian berinisial DSM, diringkus Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep karena melakukan pencurian dengan pemberatan di dua lokasi. Selain mengamankan pelaku DSM, polisi juga mengamankan dua orang penadah yang membeli barang yang dicuri pelaku.

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P Tambunan, S.I.P.M.A.P saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Dabo Singkep, Kamis (31/8) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan korban berinisial JT dengan Laporan Polisi Nomor: LP–B/17/VIII/2023/SPKT/Polsek Dabo Singkep / Polres Lingga / Polda Kepri, tanggal 28 Agustus 2023.

Kemudian laporan korban berinisial D dengan Laporan Polisi Nomor: LP–B/18/VIII/2023/SPKT/Polsek Dabo  Singkep / Polres Lingga / Polda Kepri pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu.

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Bripka Doni Firmansyah, lebih lanjut Kapolsek mengatakan setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan diduga yang telah melakukan pencurian tersebut yakni tersangka berinisial DSM yang merupakan residivis kasus pencurian. Kemudian tersangka DSM diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Dabo Singkep untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Kepada petugas tersangka DSM mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi. Pertama ia mencuri pada Sabtu (26/8) sekira pukul 21.00 WIB yang berlokasi di Jalan Hang Lekir RT 003 RW 003 Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep. Yang kedua dia mencuri pada Minggu (27/8) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Hang Lekir RT 003 RW 006 Kelurahan Sungai Lumpur Kecamatan Singkep.

Selanjutnya Kapolres mengatakan pencurian itu dilakukan tersangka DSM dengan cara memanjat pagar dan memasuki rumah dengan cara membobol kaca dengan sebuah parang. Setelah itu, ia masuk ke rumah korban dan menggasak barang-barang berharga yang berada di dalam rumah.

Barang hasil curian tersebut dijual tersangka DSM di Facebook di group Forum Jual Beli (FJB),  satu unit sepeda motor merek Mio Sporty dijualnya dengan harga Rp 1,5 juta,- dan satu unit laptop merek HP dijualnya dengan harga Rp.1 juta.

Selain mengamankan tersangka DSM, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 unit HP merek OPPO R827, 1 unit sepeda motor merek Mio Sporty, 1 buah tas ransel, 5 helai pakaian wanita dan 1 unit laptop merek HP.

Atas perkara ini, tersangka DSM dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan -5 K.U.H.pidana dengan ancaman penjara 7 tahun kurungan.

“ Setelah tersangka DSM diamankan dari keterangannya, Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep berhasil mangamankan dua orang penadah yakni berinisial RD dan S,” tutupnya. (JH)

 

Editor : Herry

Posting Komentar