-->

Ads (728x90)

Polsek Tebing Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor, Tabung Gas dan Kotak Amal
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H saat memimpin konferssi pers terkait kasus pencurian dan pemberatan di Mapolsek Tebing Jumat (12/1/2024) (James /Realitamedia.com)


By James

KARIMUN, Realitamedia.com – Hanya dalam waktu 10 hari saja, Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor), berinisial RL (50). Sepeda motor itu milik dari pemilik rumah makan Dua Putra Berjaya Ranggam.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Tebing AKP M. Djais dan Kanit Reskrim Polsek Tebing saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Mapolsek Tebing, Jumat (12/1/2024) mengatakan selain melakukan curanmor di rumah makan Dua Putra Berjaya Ranggam, pelaku RL juga mencuri tiga buah tabung gas 3 kilogram dan kotak amal masjid.

Kronologi kejadian, kata Kapolres, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis (28/12/2023) kemarin. Korban yang merupakan pemilik rumah makan Dua Putra Berjaya Ranggam saat bangun tidur terkejut lantaran sepeda motornya hilang beserta 3 buah tabung gas berukuran 3 kg dan kotak amal masjid.

Kemudian korban melaporkan aksi pencurian itu ke Mapolsek Tebing, atas laporan itu Unit Reskrim Polsek Tebing melakukan penyidikan. Sepuluh hari kemudian yakni pada Minggu (7/1/2024) pelaku RL diamankan di rumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Tebing bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 

Kepada petugas, pelaku mengakui melakukan aksinya bersama rekannya berinisial BW yang kini masih diburon oleh polisi (DPO).

Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat dan mengamati setiap rumah ataupun ruko, didapati sebuah ruko di Ranggam yaitu rumah makan Dua Putra Berjaya yang mana pintu ruko rolling door nya bagian bawah tidak terkunci. Lalu pelaku melancarkan aksinya dengan membawa 1 unit sepeda motor, 1 buah kotak amal masjid dan 3 buah tabung gas 3 kg.

Selain mengamankan pelaku RL, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, 1 buah kotak amal dan 3 buah tabung gas berukuran 3 kg.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. 

“ Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian," pesan Kapolres Karimun. (Jam)

Editor : Herry

Posting Komentar