-->

Ads (728x90)

 

Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri, Seleb Tik Tok bersama Tiga Rekannya Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (05/01/2024) (Ist / Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
- Seorang seleb TikTok, berinisial SMN bersama tiga orang rekannya berinisial AD, RSP, dan DJ diamankan Satreskrim Polresta Barelang lantaran melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur berinisial RA (16 tahun) yang merupakan anak Anggota DPRD Kepri.

Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (05/01/2024) kemarin mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Barat Kopi, Tiban 1, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Ia menyebut pelaku merupakan bintang tamu dalam acara malam tahun baru di kafe tersebut. Percekcokan dan pertikaian antara pelaku dan korban dimulai di dalam dan dilanjutkan di luar teras kafe.

“ Pelaku membawa korban ke teras, lalu melakukan serangkaian kekerasan seperti pukulan, tendangan, dan pukulan menggunakan tangan, hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bibir, bengkak di belakang kepala, memar dan luka gores di lengan sebelah kanan, serta bengkak dan sakit di pergelangan tangan sebelah kiri dan rahang sebelah kiri,” katanya.

Mengetahui korban dikeroyok, orang tua korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Nongsa. Dengan gerak cepat Polsek Nongsa langsung memeriksa para saksi-saksi dan mendukungnya dengan visum.

“ Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku berhasil diamankan dan dijadikan tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang,” katanya.

Selain mengamankan para pelaku, katanya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, surat visum et repertum dari RS. Awal Bros Batam, serta berbagai alat bukti lainnya.

Atas perkara ini, katanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (ian)

Editor : Herry


Posting Komentar