-->

Ads (728x90)

Rutan Kelas IIB Karimun Tandatangani Kerjasama dengan BNNK Karimun
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara bersama Kepala BNNK Karimun Eryan Noviandi menandatangani perjanjian kerjasama mencegah peredaran gelap narkotika di Aula Rutan Karimun, Selasa (22/11/2022) (Fhoto : James Nababan /Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia com
  - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun untuk mencegah peredaran gelap narkotika di dalam Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.

Perjanjian kerjasama itu ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara bersama Kepala BNNK Karimun Eryan Noviandi di Aula Rutan Karimun, Selasa (22/11/2022).

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Suhata saat ditemui sejumlah awak media usai penandatanganan kerjasama tersebut mengatakan kerjasama ini merupakan bentuk deteksi dini dalam pencegahan masuknya narkoba khususnya di dalam Rutan Karimun

“ Pada prinsipnya kami tidak bisa bekerja sendiri, kami membutuhkan semua stakeholder salah satunya adalah BNNK Karimun,” katanya.

Adapun bentuk konkrit kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan BNNK Karimun adalah melaksanakan test urine baik terhadap petugas maupun warga binaan Rutan Karimun.  Kemudian yang kedua melaksanakan razia bersama di dalam kamar hunian dan yang ketiga adalah melakukan penyuluhan akan bahaya narkoba baik kepada petugas maupun warga binaan. 

“ Dalam penyuluhan itu disosialisasikan cara-cara mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya pihaknya melakukan kerjasama dengan BNNK Karimun dalam waktu selama dua tahun. Diharapkan dengan adanya kerjasama ini Rutan Karimun bebas dari penyalahgunaan narkoba baik petugas maupun warga binaan.

Selain kerjasama dengan BNNK Karimun, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun juga melakukan perjanjian komunikasi secara lisan dengan Polres Karimun.

“ Polres Karimun melakukan Sambang ke dalam Rutan, sebanyak dua kali dalam satu hari, pada pukul 20.00 WIB dan 23.00 WIB. Mereka melakukan kontrol ke dalam Rutan,” katanya.

Sementara Kepala BNNK Karimun Eryan Noviandi mengatakan pihaknya sangat menyambut baik dapat melakukan kerjasama untuk mencegah penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.

“ Dengan telah dilakukannya penandatanganan kerjasama ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik secara bersama-sama,” katanya.

Ia menyebut pihaknya dengan Rutan Karimun akan melakukan sidak secara periodik dan melakukan penyuluhan tentang bahaya penyalagunaan narkoba baik kepada warga binaan maupun kepada pegawai Rutan Karimun.

Selain melakukan kerjasama dengan Rutan Karimun, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan stakeholder lainnya, baik itu diinstansi pemerintah maupun instansi swasta. Salah satunya kerjasama dengan lembaga pendidikan.

Kerjasama dengan berbagai stakeholder mereka lakukan mengingat saat ini Indonesia darurat narkoba, untuk Kabupaten Tanjung Balai Karimun angka prevalensinya pengguna narkoba keseluruhannya berdasarkan data tahun 2019 lalu sebesar 3080 orang. 

“ Ini sebenarnya suatu kesyukuran bagi kita bersama bahwa tidak tinggi angkanya, tetapi saya mau menyampaikan ini merupakan kejahatan yang luar biasa, tidak bisa kita lihat dari satu sisi saja. Bisa saja angkanya akan meningkat kalau kewaspadaan kita bersama kurang dalam menanggulanginya,” katanya. (Jam) 

Editor : Herry

 

Posting Komentar