-->

Ads (728x90)

Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan APBD TA 2023 di Gedung DPRD Karimun, Kamis (24/11/2022) (Foto : James/Realitamedia.com) 

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com - Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran (TA)  2023 menjadi Perda pada Kamis (24/11/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Karimun.

Pada rapat paripurna itu, DPRD Kabupaten Karimun mengesahkan Perda APBD TA 2023 sebesar Rp 1,349.546 triliun,- 

" Adapun besaran APBD Karimun tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp1,349.546 triliun,- angka tersebut meningkat dibanding APBD tahun 2022 yang disahkan senilai Rp1.245 triliun," kata Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat.

Sementara Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam sambutannya mengatakan selama proses pembahasan telah dilalui dengan semangat serta menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga penetapan APBD Tahun 2023 dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan.

"Dengan adanya kenaikan BBM, dan inflasi kita ketahui berdampak juga untuk ASN maupun non ASN. Oleh karena itu, kita akan berusaha memberikan tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN maupun honorer sekitar 30%,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Namun kenaikan tersebut akan dilaksanakan bertahap, sesuai dengan kemampuan kas daerah.

“Itu juga nantinya berurutan. Karena kenaikan juga harus merata dari guru TPQ, posyandu, RT dan RW, serta petugas kebersihan. Jumlah keseluruhannya itu hampir 10 ribu orang,”tuturnya. 

Bupati Karimun menerangkan untuk pegawai honorer yang awalnya bergaji hanya Rp1,4 juta,- diusahakan naik menjadi Rp1,7 juta,- 

“Gaji honorer yang awalnya hanya Rp1,4 juta akan kita upayakan naik menjadi Rp1,7 juta. Walaupun nantinya kenaikan hanya sedikit, setidaknya bisa membantu meringankan beban mereka,”ungkap Rafiq. 

Bupati  Karimun Aunur Rafiq menjelaskan  pendapatan daerah Kabupaten Karimun tahun 2022 mengalami peningkatan dari sebelumnya. Maka hal tersebut menjadi dasar untuk memberikan perbaikan tunjangan kepada pekerja baik ASN maupun non ASN.  (Jam) 
 
Editor : Herry 

Posting Komentar