-->

Ads (728x90)

Plang Jokowi Centre berada di lahan pemilik sah yang dikuasai warga. Foto:Realitamedia com /Jam

KARIMUN, Realitamedia com
- Peristiwa langka terjadi di Kabupaten Karimun, sejumlah plang yang bertuliskan Jokowi Centre berdiri tegak di Kampung Tengah Pangke Barat II RT 002 dan RT 003 RW 001, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, Jumat (1/10/2021). 

Plang yang bertuliskan ''Tanah Ini Dikuasai Oleh Masyarakat Desa Pangke /Desa Pangke Barat Sejak Tahun 1997-Sekarang. Didampingi oleh Team Jokowi Centre''.

Pemasangan plang dengan dasar warna kuning tersebut, ditemukan ada enam titik diatas lahan yang sedang dikuasai oleh warga seluas 64 hektar. 

Diduga, Plang Jokowi Centre yang berkantor di Jakarta itu dipakai  untuk menguasai lahan yang dimiliki anak almarhum Asiong sebagai pemilik sah, karena menurut informasi yang dapat di percaya bahwa lahan itu kini atas nama Selamat anak Almarhum Asiong

Kantor Kepala Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat. 

Salah seorang warga berinisial HI menjelaskan, dahulu Asiong yang punya tanah ini masih tinggal disini dan sekarang  terlihat dengan jelas dilokasi ini masih ada tanaman dan bekas bangunan rumahnya masih ada hingga kini. Terjadinya, peristiwa penyerobotan itu terjadi sekitar tahun 2000 an silam. 

Namun, tidak mengetahui secara persis siapa-siapa saja orang yang menyerobot dengan berdiri bangunan diatas tanah tersebut. 

"Soalnya, yang menyerobot saat itu kebanyakan orang luar. Bukan dari warga disini," terang HI salah satu warga yang mengetahui asal usul lahan tersebut. 

Ia menyebutkan, penggarap-penggarap yang dulunya itu menjual kepada penggarap yang ada disini. Jadi, kebanyakan tanah ini sudah sampai tiga sampai enam kali dibeli. Dan, sudah banyak yang ganti orang disini, tukasnya. 

"Dari tahun 1996 saya sudah ada disini. Sepengetahuan saya sejak masuk disini, tanah ini milik  almarhum Asiong dan Selamat salah satu ahli waris yang tidak lain anak almarhum Asiong,'' ungkapnya.


Sementara itu, Pj Kades Pangke Barat Thamrin saat dikonfirmasi terhadap keberadaa plang Jokowi Centre mengatakan, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan kepada perangkat desa terkait adanya pemasangan plang tersebut. 

"Tidak ada melapor kepada kita , seharusnya kita perangkat desa disini ada pemberitahuan dari mereka tentang pemasangan plang itu,'' jawabnya. 

Dirinya menegaskan, bahwa untuk kronologisnya lahan disini kami sudah mengetahuinya bahwa lahan ini milik anak almarhum Asiong. Legalitasnya, semua sudah ada dan sudah lengkap.

"Sudah ada surat-surat pendukung kepemilikan lahan tersebut. Termasuk, ahli warisnya salahsatunya Selamat. Cuman, kendalanya sebagian masyarakat yang masih belum mau duduk bersama untuk menyelesaikan perselisihan lahan itu,'' ucapnya. 


Sementara itu Kuasa Hukum Selamat sebagai salah satu pemilik dari lahan, yaitu Linda Theresia, SH mempertanyakan, keberadaan plang mengatasnamakan Jokowi Centre yang berdiri dilahan milik kliennya. Dan, dirinya mempertanyakan apakah boleh menggunakan nama Jokowi diplang tersebut. 

''Aneh sajalah. Sebab, nama beliau statusnya sekarang adalah Presiden Republik Indonesia. Dengan adanya plang tersebut, seakan membuat yang diduga ada mafia tanah  menyerobot  tanah ini. Padahal, tanah ini sudah sah milik klien,'' terangnya. 

Kuasa hukum Selamat, Linda Theresia, SH ketika melihatkan bangunan tempat penggilingan karet sebagai saksi bisu kepemilikan lahan Asiong. 

Lebih lanjut, Linda menegaskan, Apakah mungkin Presiden yang Terhormat benar melindungi diduga mafia tanah yang beberapa waktu ini berkoar-koar  kemana-kemana dan membuat surat kemana-mana, bahkan sampai ke Presiden Jokowi seakan-akan mereka adalah korban mafia tanah.

"Faktanya klien kami yang merupakan korban karena diatas tanah klien banyak berdiri rumah-rumah penyerobot tanah. Perlu diketahui bahwa, Klien kami memiliki alas hak tahun 1996 dan belum pernah dijual. Namun, yang diduga Mafia Tanah memiliki surat pernyataan menggarap dari dirinya sendiri dan dalam surat mengakui bahwa sudah menggarap tanah sejak tahun 1997 namun tanggal surat tahun 2013. Kemudian, materai yang dicantumkan bukan materai tahun  1997, melainkan materai yang berlaku sejak 2016 sampai dengan 2021,'' tegasnya. 

Dugaan, modus sementara awalnya pura- pura tanam, ketika tidak ada yang menegur makin luas yang ditanam. Kemudian, makin lama langsung mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah terlantar, tanah negara jadi boleh mereka kuasai dan miliki.


Diduga penyerobot tanah ini sering menyerang dirinya, dengan ucapan ''pembela cina harus dicekik''. Ucapan apa itu?, bukankah setiap WNI memiliki hak yang sama dihadapan hukum? Kenapa intoleransi SARA begitu?. 

"Apakah karena klien keturunan Tionghoa jadi serta merta tidak boleh memiliki tanah di Indonesia? Klien kami lahir dan besar di Karimun artinya klien WNI dan klien memiliki surat alas hak tanah tahun 1996. Sedangkan, Penggarap-penggarap tidak memiliki surat yang berkekuatan hukum, lalu karena sudah menyerobot tanah klien saya selama beberapa tahun, apakah tanah tersebut serta merta langsung jadi milik mereka? Bahkan, penggarap-penggarap ini berbicara mengenai pasal 24 dan 32 PP No. 24 Tahun 1997, asal berbicara tanpa memahami maksud dari isi pasal tersebut,'' sebut Linda.

Terakhir, ia akan segera akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri mengenai plang ini dan menanyakan apakah betul nama Presiden RI bisa dipakai di plang untuk menakut-nakuti pemilik tanah agar pergi dari tanahnya sendiri? 

''Karena saat ini klien kami sangat ketakutan. Dan meminta perlindungan hukum kepada dari Presiden RI Jokowidodo dan Kapolri,'' kata wanita berkulit putih ini.(Jam)

Posting Komentar