-->

Ads (728x90)

Box ISP Menempel di Tiang Listrik dan Kabel Sembrawut. (Fhoto : James)

KARIMUN, Realitamedia.com – Saat ini kebutuhan akan internet semakin tinggi, sejalan dengan itu semakin banyak juga bermunculan pengusaha jasa jaringan internet yang dikenal dengan Internet Service Provider (ISP).

Namun sangat disayangkan, pemasangan jaringan kabel berjenis Fiber Optik dipasang di tiang listrik milik PLN dengan sembrawut. Diduga keras pemasangan kabel tersebut dilakukan secara illegal tanpa izin dari pihak Telkom dan PLN, seperti terlihat di Jalan Ahmad Yani, Karimun tepatnya diseputar Kuda Laut Kecamatan Karimun. 

Pantauan di lapangan masih terdapat box ODP yang menempel di tiang listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN), entah penyedia jasa jaringan internet mana yang memasangnya.

Menanggapi hal itu, Johari Nainggolan, selaku Supervisior Teknisi ULP PT PLN Tanjung Balai Karimun menuturkan bisnis Wi-Fi atau penyedia jasa internet yang menumpang di tiang listrik tersebut untuk digunakan pemasangan Kabel Instalansi Fiber Optik untuk tujuan menghubungkan akses internet Wi-Fi satu titik ke titik lain atau disambungkan ke rumah masyarakat yang merupakan pelanggan mereka.
 
"Kabel Instalansi Fiber Optik/Kabel Wi-Fi milik Provider Internet (Penyedia Jasa Internet) yang terpasang di tiang Listrik BUMN itu Ilegal, tanpa adanya perjanjian kerjasama dengan  PT PLN (Persero) ULP Tanjung Balai Karimun, “ katanya saat dikonfirmasi Realitamedia com, Senin (4/4/2022). 

Ketika ditanyakan, apa sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha jaringan internet lantaran memasang kabel tersebut di tiang PLN. Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak icon dan akan menertibkan kabel-kabel illegal tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak Icon, dan kami akan tertibkan kabel – kabel ilegal tersebut. Yang jelas kita akan memutus jaringan kabel yang menempel di tiang PLN karena tidak pada tempatnya, tegas Johari.

Ia memastikan bahwa selain jaringan Icon net dari Icon +, kabel Instalansi Fiber Optik yang terpasang di tiang milik PLN yang terpasang dengan anak perusahaan PLN itu ilegal. 

Beliau menyebut saat ini PLN punya produk sendiri yaitu produk dari PT. Icon+ namanya Icon net. Itu benar-benar produk internet dari PLN dan jaringannya memang menggunakan tiang PLN.

"Kita juga pernah menyurati  para pemilik jaringan internet yang menempel pada tiang PLN tersebut, “ kata Johari. 

Dikatakannya hal tersebut merupakan aset BUMN atau negara yang harus dilindungi, kalau tidak dilindungi akan terjadi kerugian Negara dan jika dibiarkan maka kelompok bisnis yang beruntung.
Dalam kesempatan tersebut, Johari berharap jika masyarakat melihat para provider tersebut menarik kabel internet agar melarangnya karena itu ilegal. 

“ Jadi, kita sama-sama menjaganya sebab jika mereka melihat kami mereka sudah kabur duluan,” ucapnya.



Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1, Jantro Butar - Butar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa posisi kabel yang sangat semrawut itu bisa membahayakan masyarakat apabila terjadi kabel putus atau tertimpa dahan yang patah.

“Apalagi kabel ini posisinya melintasi jalan raya, Jadi sangat membahayakan konsumen selaku pengguna jalan. Yang lebih menarik lagi itu nampak box ODP menempel di tiang listrik,”  ungkap Jantro. 

Lebih lanjut, Jantro menyebutkan bahwa pihaknya juga pernah menyampaikan aduan tersebut sambil menanyakan terkait kerjasama para pihak. 

Menurutnya, pemasangan kabel yang terlihat sembrawut pada tiang listrik di wilayah Kabupaten Karimun itu menimbulkan praduga. 

“ Konsumen menganggap pembiaran kabel yang sembrawut itu karena ada dugaan PLN bekerjasama dengan pihak – pihak yang tidak jelas,” lanjutnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun, Muhammad Yosli saat dikonfirmasi terkait perizinannya  secara singkat mengatakan pihaknya akan turun untuk mengeceknya.

“ Ok bang, ntar saya cek ya,” katanya melalui WhatsApp-nya kepada awak media Realitamedia com beberapa waktu lalu. (Jam)

Posting Komentar