Pelaku Jambret di Jalan Sei Bati yang Diamankan Polsek Tebing, Sabtu (26/11/2022) (Foto: James/Realitamedia.com) |
Kapolsek Tebing AKP Jaiz mengungkapkan, tersangka diamankan atas dasar laporan berdasarkan Laporan Polisi LP - B / 18 / XI / 2022 / Kepri / Res Karimun / SPK - Sek Tebing tanggal 18 November 2022, sebab ia telah menjadi korban Curas.
“Berdasarkan penyelidikan laporan korban, unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku berikut handphone milik korban ,” ungkap AKP Jaiz saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Tebing, Sabtu (26/11/2023)
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Sei Bati RT 002 RW 003 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun.
Pada saat itu korban KA, dari tempat kerja hendak pulang ke rumah berjalan melewati jalan Pamak. Setiba di Simpang Tiga Sei Bati dan berjalan ke Sei Bati tiba - tiba dari arah belakang sebelah kiri sepeda motor korban di pepet oleh laki - laki (pelaku) tersebut, kemudian secara tiba - tiba pelaku menarik tas milik korban sehingga terlepas dari tangan korban. Setelah berhasil merebut tas milik korban pelaku langsung kabur.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan Polsek Tebing dari pelaku jambret, Sabtu (26/11/2023) (Fhoto : james/Realitamedia.com |
Selanjutnya, Unit Reskrim bergerak cepat mengarah ke pamak dan mengamankan pelaku di Lapangan Bola Pamak pada hari Jumat (18/11/2022) sekira pukul 18.42 WIB, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebing untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Tebing, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Jam)
Editor : Herry
Posting Komentar