-->

Ads (728x90)

Polsek Tebing Ringkus Seorang Pelaku Jambret
Pelaku Jambret di Jalan Sei Bati yang Diamankan Polsek Tebing, Sabtu (26/11/2022) (Foto: James/Realitamedia.com) 

By James 
KARIMUN, Realitamedia com – Seorang laki-laki  diamankan Polsek Tebing Polres Karimun lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret yang terjadi di Jalan Sei Bati, Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing, Sabtu (26/11/2022). 

Kapolsek Tebing AKP Jaiz  mengungkapkan, tersangka diamankan atas dasar laporan berdasarkan Laporan Polisi LP - B / 18 / XI / 2022 / Kepri / Res Karimun / SPK - Sek Tebing tanggal 18 November 2022, sebab ia telah menjadi korban Curas. 

“Berdasarkan penyelidikan laporan korban, unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku berikut handphone milik korban ,” ungkap AKP Jaiz saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Tebing, Sabtu (26/11/2023) 

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada  Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Sei Bati  RT 002 RW 003 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun. 

Pada saat itu korban KA, dari tempat kerja hendak pulang ke rumah berjalan melewati jalan Pamak. Setiba di Simpang Tiga Sei Bati dan berjalan ke Sei Bati tiba - tiba dari arah belakang sebelah kiri sepeda motor korban di pepet oleh laki - laki (pelaku) tersebut, kemudian secara tiba - tiba pelaku menarik tas milik korban sehingga terlepas dari tangan korban. Setelah berhasil merebut tas milik korban pelaku langsung kabur.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan  kejadian tersebut ke Polsek Tebing untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Polsek Tebing Ringkus Seorang Pelaku Jambret
Barang bukti yang diamankan Polsek Tebing dari pelaku jambret, Sabtu (26/11/2023) (Fhoto : james/Realitamedia.com

Selanjutnya Kapolsek Tebing AKP Muhammad Djaiz, S.IP memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam perkara ini setelah dilakukan pengecekan dan ternyata Handphone milik korban masih dalam keadaan aktif. 

Selanjutnya, Unit Reskrim bergerak cepat mengarah ke pamak dan mengamankan pelaku  di Lapangan Bola Pamak pada hari Jumat (18/11/2022) sekira  pukul 18.42 WIB, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebing untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Tebing, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Jam) 

Editor : Herry 

Posting Komentar