-->

Ads (728x90)

Dibuka Oleh Rudi, 300 Agen Pelayaran dan Asosiasi Kepelabuhan Ikuti Sosialisasi Perka BP Batam Nomor 16 Tahun 2022
Kepala BP Batam Muhammad Rudi bersama Agen Pelayaran dan Asosiasi Kepelabuhan Saat Acara  Sosialisasi Perka BP Batam Nomor 16 Tahun 2022 di Hotel Planet Holiday, Nagoya, Senin (28/11/2022) (Fhoto : Humas BP Batam)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Sekitar 300 agen pelayaran dan pengurus asosiasi kepelabuhan mengikuti sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.

Sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan ini dibuka oleh  Kepala BP Batam Muhamad Rudi yang digelar di Hotel Planet Holiday, Nagoya, Senin (28/11/2022).

Adapun pengurus asosiasi kepelabuhanan yang menghadiri sosialisasi Perka BP Batam yang baru diterbitkan itu yaitu Ketua DPC Indonesian Shipping Agency Assosiasion (ISAA) Batam, Ketua Harian Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), Ketua Bidang Antarintansi Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Batam, Ketua Harian Asosiasi Tenaga Ahli Kepabeanan (ATAK) Batam, Ketua Korwil Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Kepulauan Riau, Perwakilan Indonesia National Shipowner Association (INSA) Batam, Perwakilan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Perwakilan KSOP Khusus Batam

Mengawali sambutannya Rudi yang juga Walikota Batam itu mengatakan dengan terbitnya Perka tersebut, membuktikan BP Batam senantiasa komitmen untuk memberikan kemudahan perizinan usaha, khususnya usaha bidang kemaritiman di pelabuhan Batam.

“ Kami ingin proses perizinan yang sudah ada kalau masih bisa dipercepat, persyaratan masih bisa dikurangi, tentu akan kita laksanakan, tidak lain tujuannya untuk membangun Batam dalam semua sektor salah satu pelabuhan ini,” katanya dalam keterangan resmi yang disampaikannya kepada Realitamedia.com.

Dalam Perka tersebut, BP Batam memangkas proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator saja dengan 8 alur kegiatan.

“Salah satu hari ini yang kita sampaikan administrasinya saja belum menyangkut fisik pelabuhan, administrasi ini yang mau kita selesaikan mudah-mudahan dalam sosialisasi ini mereka (pelaku usaha) bisa terima kalau pun tidak, saya kira ada masukan dari pada pelaksana di lapangan kepada BP Batam,” ujar Muhammad Rudi.

Dikesempatan itu, Rudi juga menyampaikan pihaknya terus membuka diri untuk menerima masukan atau merevisi peraturan yang ada dari para pelaku usaha kepelabuhanan sehingga dapat menjadikan percepatan pelayanan dan efisiensi biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha kepelabuhanan.

“Kalau masih ada masukan lagi, silahkan disampaikan nanti saya revisi lagi Perka nya.  Dan tentu hari ini menjadi momentum baik, kita berharap dengan dipermudahnya seluruh perizinan utamanya di pelabuhan semoga investasi berjalan baik dan maju,” harap Muhammad Rudi.  (ian)

Editor : Herry

Posting Komentar