-->

Ads (728x90)

Group Facebook Forum Jual Beli Karimun, Selasa (15/11/2022) (Fhoto : dok Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun)

By James 
KARIMUN, Realitamedia com – Modus penipuan lewat media sosial (Medsos) menjanjikan akan membantu mempermudah menyelesaikan pengurusan paspor lewat medsos Jual-Beli Paspor. 

Seperti yang terjadi pada akun group Facebook Forum Jual Beli (FJB) Karimun pada Selasa, (15/11/2022)  ada menjelaskan beberapa modus penipuan paspor yang mengatasnamakan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Sophian Kasim Sani saat ditemui awak media di ruang kerjanya. 

Sophian menjelaskan tentang isu-isu aktual tentang Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun. Ia mengatakan dalam melancarkan aksinya, oknum ini juga mencantumkan foto resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun yang sedang melayani masyarakat mengurus paspor untuk meyakinkan korban. 

" Oknum tersebut menjanjikan dan menuliskan kriteria pengurusan paspor seperti "Yang Minat Boleh Inbox, Senin Foto, Paspor Mati,  Paspor Hilang, Paspor Baru, Paspor Rusak, Paspor Blaclist serta Inbox langsung ya"," kata Sophian sambil menunjukkan akun facebook FJB Karimun

Oknum tersebut menawarkan untuk membuat pasfor cepat/jalur khusus biayanya bervariasi mulai  dari Rp500 ribu,- sampai dengan  Rp2 juta,-

Dalam modus yang dilakukan oknum tersebut menawari para korban jasa pengurusan paspor hanya dengan mengirim dokumen persyaratan melalui facebook tanpa harus ke kantor imigrasi. 

" Modus penipuan itu memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan prosedur permohonan paspor. Padahal untuk membuat paspor itu pemohonnya harus datang ke kantor imigrasi langsung karena akan dilakukan pengambilan foto, biometrik berupa sidik jari, dan wawancara dengan petugas. Jika ada yang bilang bisa urus paspor tanpa harus ke kantor, sudah dipastikan itu penipuan.”ujarnya. 

Ia menjelaskan untuk pembuatan paspor yang resmi sesuai dengan prosedur, masyarakat membayar biaya PNBP sebesar Rp 350 ribu,- perbuku untuk paspor biasa, dan Rp 650 ribu perbuku untuk paspor elektronik. Biaya tersebut disetor melalui bank atau kantor pos persepsi sesuai dengan kode billing pada aplikasi M-Paspor yang juga tertera dalam slip pengantar pembayaran yang diberikan oleh petugas pada saat selesai wawancara.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi. Ketika pemohon mendapatkan kode billing tersebut, pemohon bisa langsung setor melalui teller, transfer lewat ATM, mobile banking, atau bayar via marketplace. Perlu diperhatikan nama yang muncul di layar atau tertera pada struknya adalah nama pemohon paspor,” jelasnya.

AKun Facebook FJB Tanjungbalai Karimun yang menampilkan suasana pegawai Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun sedang bekerja   (Fhoto : dok Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun)

Modus penipuan ini sudah menjadi perhatian Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun. Ia meminta masyarakat lebih waspada terhadap informasi yang beredar di masyarakat karena sudah ada beberapa korban yang tertipu. 

" Korban yang tertipu datang ke Kantor Imigrasi dengan mendatangi Customer Service untuk mengambil nomor antrian dengan menunjukkan bukti sejumlah transfer ke rekening seseorang yang dikenal di facebook. Namun setelah petugas mencari nama pemohon, nama mereka tidak ada dalam sistem antrian yang sudah mendaftar M-Paspor," katanya.

Kemudian, petugas kantor Imigrasi Karimun mencoba menghubungi kembali orang tersebut tetapi nomornya sudah tidak aktif/diblokir

Ia mengingatkan bagi pemohon paspor agar jangan sampai lengah dan tertipu. Jika ada pihak yang mengaku dari kantor imigrasi segera konfirmasi kebenarannya atau tanyakan kepada kami. Informasi akun resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun tertera jelas, baik akun media sosialnya maupun nomor layanan. 

Sebagai informasi, kuota layanan M-Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun sebanyak 60 pemohon setiap hari. Kuota tersebut di luar dari layanan prioritas/ ramah HAM yaitu Lansia, Balita, Difabel, dan orang sakit yang bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar aplikasi M-Paspor.  (jam) 

 

Editor : Herry 

Posting Komentar