-->

Ads (728x90)

 

Pangkas Birokrasi Layanan, BP Batam Terbitkan Perka BP Batam Nomor 16 Tahun 2022
Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar (Fhoto : Humas BP Batam)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Perka BP Batam nomor 16 tahun 2022 merupakan Perubahan kedua atas Perka BP Batam nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.

Hal itu disampaikan Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar saat ditemui sejumlah awak media pada acara sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan di Hotel Planet Holiday, Nagoya, Senin (28/11/2022).

Sosialisasi Perka tersebut dibuka oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan diikuti 300 agen pelayaran dan sejumlah asosiasi kepelabuhanan

Lebih lanjut Dendi Gustinandar mengatakan sebelum menerbitkan  Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 16 Tahun 2022 pihaknya menerima masukan dari para pelaku usaha kepelabuhanan.

Dengan diterbitkannya Perka BP Batam nomor 16 Tahun 2022 tersebut, sebagai bentuk komitmen BP Batam untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa kepelabuhanan, melalui Badan Usaha Pelabuhan.

Konsep Perka tersebut dibangun bersama dengan para pelaku usaha dan asosiasi, kira-kira lebih dari 6 bulan pihaknya membangun komunikasi apa yang diinginkan pelaku usaha dalam dinamika perubahan dunia saat ini.

Beliau mencontohkan dalam Perka tersebut disebutkan prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator dengan 8 alur kegiatan. Hal ini menurutnya akan lebih efisien karena layanan menjadi ringkas dan pada gilirannya berimbas pada efisiensi biaya logistik.

Menurutnya pemangkasan birokrasi layanan tersebut tentunya untuk bagaimana layanan menjadi lebih cepat dan ujung tombaknya adalah efisiensi untuk menurunkan biaya logistik, kita akan lakukan itu.

“Proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan kini dilakukan hanya dalam proses 1 hari dengan catatan seluruh dokumen yang dilampirkan pengguna jasa telah lengkap,” sambung Dendi.

Dikatakannya Sistem Host to Host merupakan sistem transaksi online yang menghubungkan sever Bank yang ditunjuk secara langsung oleh pengguna jasa menggunakan sistem BP Batam Seaport Information Management System (B-SIMS).

Kini proses pembayaran seluruh layanan jasa kepelabuhanan seperti kegiatan pemanduan, penundaan, bongkar, muat, dan jasa lainnya telah dapat dilakukan melalui sistem Host to Host.

Dendi yakin dengan revisi Perka tersebut, menandai suatu era modernisasi bagi BP Batam yang berorientasi kepada pelayanan lebih cepat, mudah, efisien dan mempunyai tingkat keakurasian yang tinggi. (ian)

Editor ; Herry


Posting Komentar