-->

Ads (728x90)

Pemkab  bersama Kejari Karimun Teken MoU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara
Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama Kejari Karimun Firdaus menandatangani MoU di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (14/11/2022) (Foto : James/Realitamedia.com)

By James 
KARIMUN, Realitamedia com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menjalin kerjasama (MoU) dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

MoU itu ditandatangani oleh Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karimun Firdaus SH MH di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (14/11/2022)

Penandatangani MoU tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karimun Dr HM Firmansyah beserta sejumlah OPD terkait di Lingkungan Pemkab Karimun.

Penandatanganan kerjasama ini sebagai perwujudan komitmen bersama dalam mendukung amanah Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Karimun. Seperti yang diamanahkan dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu aparatur penegak hukum yang merupakan lembaga penuntut dalam semua tindak pidana.
 
Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama Kejari Karimun Firdaus usai menandatangani MoU di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (14/11/2022) (Foto : James/Realitamedia.com)

 
Usai menandatangani MoU tersebut, Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq kepada wartawan mengatakan kerjasama ini menjadi motivasi dan suatu kebutuhan bersama untuk lebih menyempurnakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kerjasama ini untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada  Pemerintah Daerah bila mana terjadi masalah-masalah Perdata yang menimpa Pemkab Karimun dan bilamana terjadi masalah-masalah Tata Usaha Negara yang naik ke meja hukum.

Sementara Kajari Kabupaten Karimun Firdaus SH MH mengatakan Kejaksaan RI diberikan wewenang lain berdasarkan UU untuk dapat melakukan penegakan hukum secara preventif maupun represif yaitu pencegahan dan penindakan. 

Perwujudan langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan serta pembangunan.

“Dengan dilaksanakan MoU ini diharapkan dapat mendukung Pemkab Karimun dalam menyelesaikan permasalahan khusus dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya. (Mes)

Editor : Herry

 

Posting Komentar