-->

Ads (728x90)

Pelabuhan Internasional Karimun, Rabu (30/11/2022) (Fhoto : James/Realitamedia.com)
 
By James
KARIMUN, Realitamedia com - Kabar gembira untuk warga Karimun, Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan kembali layanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) untuk orang asing masuk ke Indonesia beberapa kali.

Acara peluncuran kembali VKBP dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad di Nongsa, Batam pada Senin, (28/11/2022). Peresmian ditandai dengan ditabuhkannya gong dan pemberian dokumen surat edaran secara simbolis oleh Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Riau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Lutfi juga menghadiri acara peresmian tersebut bersama Kepala Kantor Imigrasi se Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Lutfi saat dikonfirmasi melalui WhasAppnya, Rabu (30/12/2022) menjelaskan bahwa dengan diluncurkan kembalinya VKBP sebagai langkah strategis mempercepat pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata sehingga orang asing yang datang tidak perlu repot untuk mengajukan kembali visanya. 

"Harapannya para wisatawan asing dan pebisnis memanfaatkan VKBP ini dengan maksimal, sehingga perekonomian di Kepulauan Riau bangkit khususnya di Kabupaten Karimun," kata Lutfi.

Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. 

Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia. VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit., ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Lutfi. 

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan Orang Asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia, terangnya. 

Lutfi menjelaskan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tanjung Balai Karimun siap menerima kedatangan wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Tanjung Balai Karimun. 

"Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik, dengan menjalankan SOP ketentuan yang berlaku", ungkap .(jam) 

Editor : Herry

Posting Komentar