-->

Ads (728x90)

Kantor Pengadilan Negeri  Tanjung Balai Karimun Kelas II, Kamis (24/11/2023) (Foto : James /Realitamedia.com)    
By James
 
KARIMUN, Realitamedia com - Pengadilan Negeri  Tanjungbalai Karimun Kelas II menggelar sidang perdana terhadap mantan Branch Manajer BSI Karimun Satria Arsy Saina (39) yang merupakan terdakwa kasus pencurian dan penggelapan senilai Rp 2,3 miliar milik perusahaan tempatnya bekerja.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini digelar di Ruang Sidang Cakra PN Tanjung Balai Karimun pada Kamis (24/11/2022).

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Karimun, Raden Muhammad Shandy mengatakan terdakwa melakukan aksi pencurian pada tanggal 29 Juli 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Terdakwa mengambil uang dari dalam brankas yang berisi uang tunai senilai Rp2,48 miliar,-. Uang tersebut ditemukan di bawah meja kerja terdakwa dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukan ke dalam tiga buah tas ransel.

Setelah melakukan pencurian terdakwa sempat pergi ke Kota Garut, Jawa Barat. Ia ditangkap dan langsung diinapkan di Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Perbuat tercela terdakwa ini melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP pencurian dan pemberatan jo Pasal 374 tentang penggelapan.
 
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu (30/11/2022) mendatang dengan agenda siding pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Usai persidangan Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius J.P Siringo Ringo kepada wartawan mengatakan terdakwa memilih tidak menggunakan kuasa hukum dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum. (Jam)

Editor : Herry
 

Posting Komentar