-->

Ads (728x90)

 

Polsek Dabo Singkep Amankan Tiga Orang Tersangka Yang Diduga Melakukan Pencurian di Pesantren Baitul Qur'an Dabo Singkep



LINGGA, Realitamedia.com
- Polsek Dabo Singkep berhasil meringkus tiga orang pria berinisial DN (18), ER (15), dan MZI (17) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian pencurian di Pesantren Baitul Qur'an Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri MZ, S.Sos saat menggelar konferensi pers pada Rabu (14/07/2021) mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka pencurian itu  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 13/ VII/ 2021/ SPKT/ Polsek Dabo Singkep tanggal 12 Juni 2021 yang di laporkan oleh korban berinisial WD (24) tentang pencurian barang miliknya dengan TKP di pesantren Baitul Qur’an Dabo Singkep.

Dikatakannya setelah menerima laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep langsung melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan diduga yang telah melakukan pencurian tersebut yakni tersangka DN (18), ER (15), dan MZI (17), kemudian kepada ketiga tersangka dilakukan penangkapan pada hari senin tanggal 12 Juli 2021 selanjutnya dibawa ke Polsek Dabo Singkep untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas pengakuan para tersangka mengaku telah melakukan pencurian bersama-sama dengan cara memasuki asrama putra pesantren Baitul Qur’an melalui jendela kemudian mengambil barang berupa handphone dan uang.”ujar Aiptu Safri.

Polsek Dabo Singkep Amankan Tiga Orang Tersangka Yang Diduga Melakukan Pencurian di Pesantren Baitul Qur'an Dabo Singkep

Kanit Reskrim Polsek Dabo juga menambahkan berdasarkan dari pengakuan tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali dengan TKP yang berbeda yakni di Pesantren Baitul Qur’an, Kios Minyak Jalan bandara Dabo Singkep, Kedai Sembako Jalan Bandara Dabo Singkep, Kios Baju depan Lanal Dabo Singkep, Kios Pulsa depan Cafe Tinjil, dan Hotel Gapura.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone merk Oppo A5 Warna Hitam, 1 Unit Handphone merk Vivo Y17 Warna Biru Tua, 1 Unit Handphone merk Oppo A.37 Warna Putih, 1 Unit Handphone merk Oppo A.57 Warna Hitam, 1 Unit Handphone merk Samsung Note 3 Warna Hitam, 1 Unit Handphone Merk Vivo Y.12s Warna Biru Langit, 1 Unit Handphone merk Samsung M.31 Warna Ocean Blue, 1 Unit Motor Merk Vega R warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 3743 DC, 1 Unit Motor Merk CBR Warna Putih dengan Nomor Polisi BP 2932 LD.

Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Humas/ENI)


Posting Komentar