-->

Ads (728x90)

DPRD Kota  Batam Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi
Keterangan Gambar: Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Batam Tentang Usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dibentuk melalui Panitia Khusus (Pansus). Jumat (16/7 /2021) lalu. 

BATAM, , Realitamedia com - Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota  Batam Tentang Usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dibentuk melalui Panitia Khusus (Pansus) digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (16/7/2021) sore.

Rapat  Pairpurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya dan dihadiri 28 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara langsung maupun mengikutinya secara virtual, 

Dalam Rapat Paripurna ini fraksi - fraksi DPRD Kota Batam menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dibahas dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). 

Beberapa masukan dan pendapat ikut disampaikan oleh fraksi - fraksi DPRD Kota Batam yang di dengarkan langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya. 

Berikut keterangan hasil Penyampaian  Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota  Batam Tentang Usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dibentuk melalui Panitia Khusus (Pansus)

Dalam hal ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dibentuk melalui Panitia Khusus (Pansus). Hal  itu disampaikan Rohaizat ST,MM selaku juru bicara fraksi PKS pada rapat paripurna. 

Rohaizat menyebutkan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum adalah sebuah Ranperda yang materi dan substansinya tidak memungkinkan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). 

Lantaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Povinsi, Kabupaten dan Kota menyebutkan bahwa sebuah Ranperda dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).

“ Untuk itu, fraksi PKS memandang pilihan untuk membentuk Pansus adalah pilihan yang tepat dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.

Yang kedua, lanjut dia , materi dan substansi Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum setelah dicermati secara menyeluruh terdapat 7 bab dan 14 pasal yang diajukan untuk dilakukan perubahan artinya telah melebihi 50 % dari materi dan substansi Perda nomor 16 tahun 2007 tersebut. Karena materi dan subtansi yang diajukan sudah lebih dari 50 % maka semestinya bukan perubahan tetapi pembentukan Perda baru dengan mencabut Perda yang lama. 

“ Hal ini sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tepatnya pada lampiran kedua Nomor 221 dan nomor 222.,” tegasnya.

Yang ketiga berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 1 nomor 21 menerangkan bahwa setiap produk hukum daerah harus melalui beberapa tahapan yang salah satunya  adalah konsultasi Pansus ke biro hukum ke Mendagri guna memastikan apakah materi dan substansi Ranperda sudah sesuai dan bertentangan Peraturan Perundang-undangan.

Disamping itu juga, kata Rohaizat ST,MM diperlukan tahapan fasilitasi dari Gubernur Kepri sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan produk hukum daerah dan sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 memerlukan waktu paling lambat 14 hari.

Fraksi PKS memastikan bahwa proses pembahasan sebuah Ranperda telah sesuai dan berpedoman pada mekanisme dan Peraturan Perundang-undangan. 

“ Paling sedap makan kepiting apalagi dimasak saos, karena Ranperda ini sangatlah penting kami setuju dibentuk selanjutnya lewat Pansus,” katanya.

Dipenghujung penjelasannya, Rohaizat menyebutkan fraksi PKS mengharapkan agar Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku

Selain fraksi PKS, Fraksi  partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kota Batam juga menyetujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.  

Hal itu disampaikan oleh ketua  fraksi partai Nasdem. Taufik Muntasir. Ia menyebutkan alasan fraksi partai Nasdem DPRD Kota Batam menyetujui  atas usul Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, adalah untuk memperhatikan hak-hak dan melindungi masyarakat agar terhindar dari Covid-19 sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru.

“ Semua harus bersama dengan semangat yang sama untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19 dan meningkatkan perekonomian Batam yang sedang pucat pasih akibat pandemi Covid-19,” jelasnya. 

" Fraksi Nasdem menganggap perubahan Perda tersebut dapat dimamfaatkan dengan maksimal untuk membeckup pelaksanaan PPKM, " sambungnya. 

Ia menyebutkan dengan mencermati draf dari perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tidak ada hal yang krusial sehingga membuat pembahasan yang lebih panjang apalagi bertele-tele.

“ Secara utuh nanti pandangan dari fraksi kami akan disampaikan kepada pimpinan,” katanya.

Juru bicara fraksi partai Golkar, Nina Mellanie menyebutkan fraksi partai Golkar juga menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diusulkan Pemko Batam dalam rapat paripurna sebelumnya.

“ Perlu adanya payung hukum ditengah masyarakat untuk menekan penularan Covid-19 itu,” katanya. 

Berdasarkan draf-draf Ranperda perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007  yang diusulkan pemko Batam, fraksi Golkar berpendapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut dalam pembahasan perubahan Perda tersebut : 

  1. Terkait dengan pemberian sanksi dan pidana dalam pembahasan perlu dilakukan secara konfrehensif lagi pada saat pembahasan perubahan Perda itu. Hal itu perlu dilakukan karena masalah sanksi dan pidana yang termaktum dalam Perda ketertiban umum dikemudian hari tidak menimbulkan masalah hukum di tengah masyarakat.
  2. Dalam pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, harus mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh Permendagri nomor 80 tahun 2015 dan Tatib DPRD Kota Batam nomor 1 tahun 2020 dalam proses pembahasan Ranperda tentang Ketertiban Umum di Kota Batam. 
  3. Pada saat pembahasan Ranperda tentang Ketertiban Umum sebaiknya diberi tenggang waktu yang disepakati bersama mengingat Ranperda Perda ini memiliki argensi yang tinggi dalam penerapan Pemerintah untuk menekan tingginya lonjakan kasus Covid-19 di kota Batam.

Sementara itu pandangan umum fraksi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) disampaikan juru bicaranya Harmidi Umar Husen. Ia menyebutkan fraksinya juga menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini menjelaskan pandangan umum dari fraksinya atas usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum adalah sebagai berikut : 

Pandangan pertama, katanya, pemko Batam harus memperhatikan atas sanksi-sanksi Perda tentang Ketertiban Umum tersebut. Lantaran masyarakat saat ini sedang mengeluh akibat pandemi Covid-19.

Yang kedua, lanjutnya, petugas lapangan harus humanis, mengedepankan kemanusian sebab jika kita baca dibeberapa media banyak petugas yang arogan sehingga menimbulkan keributan.

Kemudian yang ketiga, katanya, pemko Batam harus menyiapkan test PCR, rapid test secara gratis atas pemberlakuan PPKM Darurat. Mengingat banyak anak-anak kita yang sekolah di luar Batam akibat tidak melakukan Rapid test sehinga memberatkan orang tua siswa, 

Selanjut yang keempat, katanya,  Pemko Batam harus memberikan solusi serta  meringankan beban masyarakat atas Perda tentang Ketertiban Umum ini sehingga ada hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat.

“ Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diusulkan pemko Batam, kiranya Walikota Batam dapat memperhatikan pandangan umum dari fraksi Gerindra,” tutupnya.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dilanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan dilakukan pembahasan sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan juru  bicara fraksi PAN Leo Anggara Saputra. Beliau mengatakan fraksi PAN mendukung Pemko Batam dalam mengoptimalkan penerapan Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun Forkopimda Kota Batam diharapkan lebih arif dan bijaksana melihat situasi mental masyarakat ditengah keterpurukan akibat pandemic Covid-19.

Demikian juga dengan Pandangan Umum Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga mendukung sepenuhnya dan menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diajukan Pemko Batam untuk dibahas ketingkat selanjutnya sesuai Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

“ Fraksi Hanura memberi apresiasi kepada Pemko Batam lantaran cepat tanggap dan memiliki peduli terhadap kondisi masyarakat dalam situasi pandemic Covid-19,” katanya.

Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum diharapkan dapat mengedukasi dan memberikan kenyaman dan keamanan masyarakat dalam menjalankan aktifitas kehidupan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan dan Pemko Batam mempunyai produk payung hukum yang pasti terkait penegakan disiplin Ketertiban Umum.

Fraksi Hanura meminta Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak hanya mengatasi keadaan pandemic Covid-19 saja namun juga berbagai keadaan luar biasa darurat komplik dan bencana alam yang memerlukan produk hukum yang legal di kota Batam 

“ Fraksi Hanura meminta muatan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak hanya persoalan-persoalan kekinian tetapi juga memuat kaidah-kaidah persoalan-persoalan masa depan yang mungkin saja terjadi dan Ranperda ini mampu menjawab setiap tantangan dan dinamika kehidupan masyarakat kota Batam,” katanya.

Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mendukung Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diusulkan Pemko Batam. 

Dominggus Roslinus Rega Woge selaku juru bicara fraksi PKB mengatakan upaya menghambat dan mencegah terjadinya penyebaran penyakit Covid -19 merupakan tanggungjawab kita bersama.

Ia menyebutkan fraksi PKB menyampaikan beberapa catatan diantaranya, dikarenakan perubahan Ranperda terhadap banyak Revisi maka pembahasan mengikuti mekanisme sebagaimana Permendagri No 80 Tahun 2015. Perubahan Ranperda No 16 Tahun 2007 dilakukan kenfrensip karena adanya sanksi ,pidanya maka pembahasannya dilakukan pasal demi pasal.

Fraksi Demokrat PSI juga menyetujui atas perubahan Perda No 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. 

Melalui juru bicaranya, Tan Tie menyebutkan bahwa fraksi Demokrat PSI menyampaikan beberapa catatan terkait Ranperda Perubahan Perda tentang Ketertiban Umum tersebut diantaranya : 

  1. Menambahkan pasal tentang  Protokol Kesehatan yang akan diterapkan di Kota Batam.
  2. Berkaitan dengan point satu diatas nantinya dalam pembahasan juga dimasukkan pasal yang mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah maupun hak dan kewajiaban masyarakat dalam ketertiban umum. 
  3. Apabila Ranperda Perubahan Perda ini disahkan maka konsekuensi yang muncul adalah mengatur larangan dan sanksi untuk itu Fraksi Demokrat PSI juga mengingatkan agar nantinya juga dibahas terkait dengan riwat dan bimbingan ke masyarakat, jangan terkesan Perda ini hanya menekan/menakuti masyarakat tapi ada riwat dan fanisme di dalamnya. 
  4. Selain itu juga harus ada sinkronisasi antara Perda ke pejabat umum dengan Perda No 4 Tahun 2017 tentang Peyelenggaraan Kesehatan Derah, karena dalam Perda No 4 Tahun 2017 sudah diatur juga tentang penyakit menular dan tidak menular serta diatur juga tentang kejadian luar biasa terkait wabah atau virus.

“ Kita harus optimis bahwa pandemic Covid-19 akan berakhir, perubahan Perda ini dilakukan bukan semata-mata Peraturan saja tetapi ini menyangkut nyawa masyarakat kota Batam,” tutupnya. (Lam/Jam). 

Posting Komentar