-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Desember 06, 2023 A+ A- Print Email

Satlantas Polres Karimun Tetapkan Jalan Costal Area dan Ahmad Yani Sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas
Anggota Satlantas Polres Karimun mengamankan pengendara yang tidak memakai helm, Rabu (6/12/2023) (James/Realitamedia.com)


By James
KARIMUN, Realitamedia.com
- Satlantas Polres Karimun mensosialisasikan kawasan tertib berlalu lintas (KTL) di wilayah hukum Polres Karimun, Rabu (6/12/2023)

Satlantas Polres Karimun menetapkan Coastal Area dan Jalan A. Yani Kolong Kecamatan Karimun menjadi kawasan tertib berlalu lintas (KTL). Kawasan tertib berlalu lintas adalah suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.



Kegiatan dilaksanakan mulai Selasa (5/12/2023), Satlantas melakukan pengaturan lalu lintas di dua lokasi tersebut dan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot brong tidak menggunakan spion dan yang lainnya.

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu D. Brian menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi sekaligus operasi di dua lokasi tersebut pihaknya melaksanakan penindakan sebanyak 60 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

"Hal ini bertujuan menekan angka fatalitas kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun selain itu juga satuan lalu lintas Karimun melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam kepatuhan berkendara demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib menggunakan helm dan zero knalpot brong," ungkapnya. (Jam)


Editor : Herry

Posting Komentar