-->

Ads (728x90)

Muhammad Rudi Serahkan 1.960 Sertifikat Kampung Tua Tanjungsengkuang
Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan sambutannya saat menyerahkan sertifikat kepada warga Kampung Tua Tanjuungsengkuang, Kamis (28/12/2023) (dok Humas BP Batam)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Warga Kampung Tua Kecamatan Batu Ampar menerima sertifikat tanah yang diserahkan oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, Kamis (28/12/2023).

Jumlah sertifikat yang diserahkan Kepala BP Batam tersebut sebanyak 1.960, Rudi mengaku bersyukur kepada Allah, lantaran hari ini Kamis (28/12/2023) sertifikat untuk warga Kampung Tua  Tanjungsengkuang dan sekitarnya bisa selesai dan bisa diserahkan.

Muhammad Rudi menjelaskan, untuk proses penerbitan Sertifikat Kampung Tua ini, membutuhkan waktu yang cukup panjang. Meskipun lahan tersebut tidak berstatus hak milik, namun masyarakat tetap dibebaskan atas pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).

"Intinya, kita hanya ingin masyarakat merasa memiliki atas hartanya dalam bentuk sertifikat. Itu yang kita wujudkan untuk mereka, supaya ada peninggalan buat anak cucu mereka," kata Muhammad Rudi yang disampaikan Kabag Humas BP Batam Sazani kepada sejumlah awak media melalui WhatsApp stafnya, Jumat (29/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi juga berkomitmen untuk menerbitkan sertifikat kepada masyarakat hinterland. Sehingga, jika adanya persoalan dikemudian hari, masyarakat mempunyai kedudukan yang jelas atas lahan yang didudukinya.

"Nanti ke depannya, seluruh masyarakat di Kota Batam bisa menikmati sertifikat untuk rumahnya," katanya.

Tidak hanya masyarakat yang berada di pulau atau wilayah hinterland. Muhammad Rudi juga tengah berusaha agar masyarakat yang berada di bibir pantai mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya.

Khusus untuk masyarakat yang berada di bibir pantai ini, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.

Muhammad Rudi juga berpesan, masyarakat yang telah menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya. Menurut dia, dengan adanya sertifikat seharusnya memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat.

"Intinya saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satu hak mereka tentang tanah, ini akan kita wujudkan untuk masyarakat Kota Batam yang kita cintai," imbuhnya. (ian)


Editor : Herry

Posting Komentar