-->

Ads (728x90)

Kanwil DJBC Khusus Kepri dan BC Karimun Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 38 Miliar Lebih
Pemusnahan barang ilegal senilai Rp 38 milyar lebih di kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Jumat (8/12 /2023) (James/Realitamedia.com)


By James
KARIMUN, Realitamedia.com
- Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun (TBK) memusnahkan satu juta lebih batang rokok ilegal dan puluhan ribu botol muniman keras (Miras), 100 karung garam dan 50 karung pupuk pada Jumat (8/12 /2023) di kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo saat menggelar konfersi pers dengan wartawan mengatakan pemusnahan ini masih dalam satu rangkaian hari anti korupsi sedunia, yang digelar berbarengan dengan cara hybrid di kantor pusat.

"Pemusnahan ini rencananya akan dihadiri oleh Menko Prekonomouan, Menkeu, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Jampidsus, Kabareskrim dan lembaga kementerian lainya,” kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo.

Menurutnya, karena sesuatu dan lain hal, pemusnahan di kantor pusat ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan, sehingga pihaknya berinisiatif untuk melakukan pemusnahan ini secara mandiri.

Lebih lanjut Priyono Triatmojo menyampaikan pemusnahan rokok dan miras dilakukan terhadap barang yang telah berstatus sebagai barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang merupakan hasil penindakan dan penyelesaian perkara oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun selama tahun 2021 hingga 2024.

“ Total barang BMMN yang dimusnahkan sejumlah 1.036.367 batang hasil tembakau dan 23.878 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 50 karung pupuk, 100 karung garam yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 38 miliar lebih, “ jelasnya.



Priyono menuturkan 1.036.367 batang hasil tembakau, 10.437 botol MMEA, 72 kaleng MMEA diamankan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri, sedangkan 13. 441 botol MMEA, 100 karung garam, 50 karung pupuk disita oleh KPPBC TMP B TBK.

BMMN yang dimusnahkan ini, katanya, merupakan hasil penindakan patroli laut Bea dan Cukai atas barang ilegal dari luar negeri yang menggunakan sarana pengangkut laut menuju Indonesia, serta dilakukan dalam operasi pasar BKC di toko kelontong,

"Semua Barang Kena Cukai (BKC) ilegal terdiri data HT dan MMEA dimusnahkan merupakan BKC polos tanpa dilekati pita cukai,” kata Priyono.

Perlu untuk diketahui masyarakat, lanjutnya, bahwa ada 4 ciri BKC yang terdiri dari BKC Polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan  pita cukai bekas dan BKC dengan pita cukai berbeda.

Priyono mengungkapkan bahwa keberhasilan pemusnahan ini Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini dilakukan tak lepas dari para peran serta aparat penegak hukum dan masyarakat secara umum.

"Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea dan Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal diberbagai daerah, katanya.

Atas keberhasilan dalam operasi ini, Priyono menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya  atas partisipasi seluruh pihak.

" Semoga sinergi ini dapat ditingkatkan lagi ke depannya dengan harapan semoga peredaran BKC ilegal di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepri serta Kabupaten Karimun tidak ada lagi, pungkasnya. (Jam)


Editor : Herry
 

Posting Komentar