By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Satuan Polairud Polresta Barelang menangkap dua pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Malaysia. Ironisnya, korban yang dibawa menggunakan kapal boat, diturunkan di laut perbatasan Indonesia-Malaysia, untuk mengelabui petugas kedua pelaku berinisial Sr dan Bs berpura-pura sebagai nelayan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin, SIK kepada wartawan di Mako Satpolairud, Kec. Batu Ampar, Batam mengatakan kedua pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku hanya mengangkut dua hingga empat orang saja, Calon PMI yang mereka bawa nantinya akan dipindahkan ke kapal milik warga Malaysia yang sudah menunggu di Out Port Limited (OPL) atau perbatasan laut Malaysia- Indonesia.
“ Calon PMI yang akan mereka bawa ke Malaysia berasal dari Lombok, Aceh dan Sumatera, dari setiap calon PMI pelaku meminta upah sebesar Rp 3,5 juta,- ,” katanya
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat pada Senin (13/2/2023) lalu yang melaporkan akan ada pengiriman PMI secara illegal ke Malaysia.
Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 23.00 WIB tim melihat 1 unit kapal boat melintas dengan membawa muatan penumpang selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap kapal boat tersebut dan berhasil diberhentikan di perairan belakang PT MC Dermott Kecamatan Batu Ampar.
“Saat diintrogasi, kepada petugas pelaku SR selaku tekong kapal boat tersebut mengaku hendak pergi memancing ikan dengan menunjukkan alat pancing yang dibawanya kemudian tekong serta 1 orang penumpang tersebut dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kemudian pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 00.10 WIB tim melihat satu unit kapal boat melintas dengan membawa muatan penumpang. Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap kapal boat tersebut dan diberhentikan di perairan belakang PT NOV Kec Batu Ampar.
“ Kepada petugas pelaku BS selaku tekong kapal boat mengatakan hendak pergi untuk memancing dengan menunjukan alat pancing yang dibawanya,” katanya.
Selanjutnya tekong beserta 1 penumpang dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan para pelaku, katanya, kegiatan pengiriman PMI dengan modus memancing ini sudah dilakukan sejak 1 bulan terakhir. Dalam sekali pengiriman, para pelaku bisa melakukan dua hingga tiga kali dan dilakukan pada malam hari.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pelaku SR barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit kapal boat Fiber warna biru abu-abu, 1 unit mesin Yamaha 15 PK, 2 unit alat pancing jenis joran, 1 buah passport, uang tunai Rp 3.450.000,-
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku BS yakni 1 unit kapal boat Fiber warna biru, 1 unit mesin Yamaha berkapasitas 40 PK, 1 unit handphone android merk Samsung Galaxy A 23 warna hitam, uang tunai Rp 3 juta,- dan 1 buah alat pancing gulungan.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp 15 milyar,- (ian)
Editor : Herry
Posting Komentar