-->

Ads (728x90)

Bea Cukai Laksanakan Operasi Laut Terpadu Secara Serentak
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat memimpin upacara pembukaan Operasi Laut Terpadu di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Kamis (7/3/2024)(Ist/Realitamedia.com)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menggelar Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea secara serentak.

Upacara pembukaan Operasi Patroli Laut Terpadu ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani pada Kamis (7/3/2024) di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam.

Tujuan Operasi Laut Terpadu ini digelar untuk menjaga wilayah negara Indonesia dari masuknya barang-barang illegal dan berbahaya, serta mengamankan keuangan negara sebagai perwujudan dari Patroli Fiskal Bea dan Cukai.

Askolani mengatakan Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya merupakan patroli laut yang dilaksanakan oleh beberapa satuan kerja DJBC lintas wilayah di perairan bagian barat Indonesia yaitu perairan Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, Selat Singapura sampai dengan Laut Natuna atau Perairan Kalimantan Barat. 

Sedangkan wilayah operasi Jaring Wallacea meliputi perairan bagian timur Indonesia yaitu perairan Kalimantan Bagian Timur, Kalimantan Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Utara, Sulawesi Bagian Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua. 

Perairan tersebut adalah sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, maka potensi pelanggaran di wilayah tersebut kerap terjadi sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah tersebut. 

Untuk menunjang kegiatan Patroli Terpadu pada tahun ini, kata dia, Kejaksaan Negeri menghibahkan 6 unit HSC kepada Kementerian Keuangan yang telah mendapatkan keputusan Keputusan Menteri Keuangan nomor 7/KM.6/KN.4/2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 06 Februari 2024.

“ Hal ini berawal dari penindakan rokok ilegal sebanyak 5.140 karton dengan barang bukti berupa 5 (lima) unit HSC dan 3 (tiga) unit perahu fiber, yang kemudian diusulkan barang bukti berupa HSC untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu cq. DJBC,” katanya. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar