![]() |
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam bersama Bupati Karimun Aunur Rafiq memusnahkan sabu dengan cara direbus dengan air panas di Mapolres Karimun, Selasa (14/3/2023) ( Foto : James/Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia com - Satresnarkoba Polres Karimun musnahkan 7,7 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan 1.370 botol minuman keras (Miras) pada Selasa (14/03/2023) di Mapolres Karimun.
Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Kapolres Polres Karimun AKBP Ryky W Muharam didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, SIP, MH dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.
Serta turut dihadiri oleh Bupati Karimun, Kajari Karimun, Ka Rutan Karimun, Ketua DPRD, Dandim 0317 TBK, Dadenpom Lanal, Penasehat Hukum dan tokoh Masyarakat Karimun
Sebelum barang haram ini dimusnahkan, Kapolres kepada wartawan mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Karimun selama bulan Januari 2023 lalu. Sedangkan 1.370 botol Miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran yang digelar selama 2 minggu dari tanggal 01 hingga 13 Maret 2023.
Kapolres menyebut pemusnahan narkotika jenis sabu ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 215 / L.10.12/ ENZ.1 / 01 / 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Adapun proses penyidikan kasus narkoba yang dimusnahkan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A /07/ I / 2023 / SPKT/ Polres Karimun/ Polda Kepri tanggal 22 Januari 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP- A /01/ XII /2022/SPKT Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 27 Desember 2022.
Barang haram ini disita petugas dari tersangka berinisial RJK dan RE yang diamankan disalah satu Hotel di Kecamatan Karimun dan di Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun.
“ Sedangkan ribuan botol Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan saat melaksanakan Cipta Kondisi dalam menyambut bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M,” katanya.
Tujuan kegiatan Cipta Kondisi dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya Ramadhan dapat terjamin serta marwah Kabupaten Karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga.
“ Peredaran Miras yang tidak terkontrol sangat berdampak buruk dan dapat memicu meningkatnya tindak pidana,” kata Kapolres.
Dikatakannya jumlah seluruh narkotika jenis sabu yang diamankan petugas sebanyak 7, 76934 kilogram sabu, yang dikemas dalam 7 bungkus plastik Teh Cina merk Guannyinwang berwarna gold dan 6 bungkus plastik bening yang telah dipres menjadi lonjong.
“ Dari 7, 76934 kilogram sabu yang diamankan, 85,85 gram disisihkan dan 22,35 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau,” katanya.
Lanjutnya, dengan diamankannya 7, 76934 kilogram sabu itu maka Polres Karimun telah menyelamatkan 31 ribu orang dengan asumsi 1 gram untuk dikonsumsi 3 hingga 4 orang.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas. Sedangkan Miras dimusnahkan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat.
Bupati Karimun Aunur Rafiq saat ditemui wartawan usai pemusnahan barang haram tersebut mengatakan Pemerintah Kabupaten Karimun mengapresiasi Polres Karimun yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu.
Pemkab Karimun sangat mendukung Polres Karimun untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karimun. Serta mendukung pemberantasan penyakit masyarakat apalagi sebentar lagi umat muslim akan menyambut bulan suci Ramadhan. (Jam)
Editor : Herry
Posting Komentar